Liputan6.com, Jakarta Sebelum Doni Salmanan dan Indra Kenz jadi tersangka kasus dugaan penipuan, sejumlah orang termasuk selebritas sempat menerima aliran dana dari mereka.
Terkait hal ini, polisi mengimbau agar para penerima aliran dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz segera melapor ke polisi. Bila tidak, ada konsekuensinya.
Seperti diketahui, saat ini pihak berwajib sedang memburu seluruh aset Doni dan Indra untuk diselediki, apakah didapat melaui tindak kejahatan atau tidak.
Baca Juga
Advertisement
Harus Lapor
"Kemarin sudah disampaikan penyidik, kami mengharapkan masyarakat atau public figure, yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka untuk melapor, nanti selanjutnya akan diklarifikasi oleh penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/3/2022).
Advertisement
Kena UU
Pihak yang tidak melaporkan ke polisi terkait penerimaan aliran dana dari kedua tersangka, akan terjerat undang-undang.
"Ini salah satu upaya yang dilakukan penyidik. Kedua, apabila tidak melaporkan, ya konsekuensinya pasti akan dikenakan Undang Undang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini yang perlu kami sampaikan," ucap Gatot.
Belum Ada yang Lapor
Rupanya, hingga Senin (14/3/2022) polisi belum menerima satu laporan pun dari masyarakat yang pernah menerima dana dari Doni dan Indra.
"Sampai saat ini tadi kami tanyakan selum ada (yang melapor). Tindak lanjutnya nanti dilakukan oleh penyidik," tutup Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Advertisement