Polisi: 14 PNS Berstatus Tersangka dan Narapidana Terorisme

Ahmad mengatakan, hasil penyelidikan, PNS yang ditangkap di Tangerang terafiliasi oleh kelompok Jemaah Islamiyah (JI).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Mar 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi – Polisi berjaga usai penangkapan terduga teroris di Karanglewas, Banyumas. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait kasus tindak pidana terorisme di Tangerang, Banten. Dengan begitu, total sudah ada 14 tersangka dan narapidana teroris dengan latar belakang ASN.

"Sampai saat ini, jumlah tersangka dan narapidana terorisme berlatar PNS adalah 14 orang," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ahmad, tersangka tindak pidana terorisme itu berinisial TO dan tinggal di Perumahan Samawa Village, Keluragan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.


Terafiliasi Kelompok Teroris JI

Ilustrasi Penangkapan. IOL

Ahmad mengatakan, hasil penyelidikan, PNS yang ditangkap terafiliasi oleh kelompok Jemaah Islamiyah (JI).

"Update penangkapan atau penegakan hukum terhadap satu orang target tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," jelas dia.

Adapun operasi penangkapan terhadap TO dilakukan pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 04.52 WIB.

"Tempat penangkapan Jalan Perumahan Samawa Village Kelurahan Jatimulya Kecamatan Sepatan Tangerang," kata Ahmad.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya