KPK Panggil Direktur Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie

Dugaan adanya penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mar 2022, 12:22 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie. Anak dari Nirwan Dermawan Bakrie atau Nirwan Bakrie itu bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie, Direktur PT Minarak Brantas Gas," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Belum diketahui kaitan Adika Nuraga Bakrie dengan kasus dugaan gratifikasi ini. Namun diketahui, Minarak Brantas Gas Inc. merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) pengelola wilayah kerja migas (WK Migas) Brantas bersama Lapindo Brantas Inc. dan PT Prakarsa Brantas.

Dugaan adanya penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Saiful Ilah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Ali mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dalam sidang ini, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim yakni Cokorda Gede Arthana, dengan Hakim Anggota Lufsiana, dan Panitera Pengganti Mahin.

 

 


Dianggap Berjasa bagi Warga Sidoarjo

Hal yang memberatkan tuntutan, Saiful dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, tidak berterus terang dalam memberi keterangan, dan berstatus ASN/Penyelenggara Negara.

Sedangkan hal meringankan, Saiful belum pernah dipidana, telah berusia lanjut, dan sebagai seorang Bupati Sidoarjo yang telah berjasa dan menyejahterakan Sidoarjo.

"Membebankan uang pengganti sebanyak Rp 250 juta juta sebagai hasil tindak pidana subsider 6 bulan penjara. BB berupa uang Rp 350 juta yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor negara," kata Ali.

Vonis Saiful Ilah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Saiful dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya