Liputan6.com, Medan Korban dugaan penipuan investasi Binomo dan Quotex mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Senin, 14 Maret 2022. Korban yang melapor ke Polda Sumut berjumlah 2 orang.
Informasi diperoleh Liputan6.com, Selasa (15/3/2022), ada 2 orang yang dilaporkan para korban. Diduga, di Sumut ada 400 orang yang menjadi korban penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi dan akan membuat laporan.
Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian mengatakan, ada 2 orang korban Binomo dan Quotex yang kali ini membuat laporan ke Polda Sumut. Kemungkinan dalam beberapa hari kemudian akan banyak yang menyusul.
Baca Juga
Advertisement
"Karena saat ini yang tergabung dalam Grup Telegram korban afiliator ini 400 orang di," kata Dongan.
Kedua korban yang membuat laporan ke Polda Sumut mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar. Pihak yang dilaporkan berinisial Z dan J alias NW. Kedua korban mulai ikut Binomo dan Quotex sejak Agustus dan September 2021.
Disinggung apakah para terlapor ada hubungannya dengan tersangka Indra Kenz (IK) dan lainnya, Dongan membenarkan, "Mereka merupakan rekan kerja," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Pengakuan Korban
Usai membuat laporan di Polda Sumut, korban berinisial VA mengaku ikut Binomo dan Quotex sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022. VA mengaku pernah menang sekali sebesar Rp 1 juta, namun seterusnya mengalami kerugian atau loss.
"Selalu kalah saat trading bareng atau trabar," ucapnya.
Korban berinisial RM ikut Binomo dan Quotex sejak September 20221 dan berhenti pada Februari 2022. RM sempat curiga ditipu sejak Desember 2021, namun terus main karena ingin mengembalikan kerugian.
"Iya (terus main) ingin kembalikan kerugian yang saya alami," ungkapnya.
Advertisement
Didalami Penyidik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan ada 2 orang berinisial VA dan RM yang sudah ke SPKT Polda Sumut melaporkan terkait dengan peristiwa pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016.
"Laporan sudah diterima, dan didalami penyidik. Dugaan keterlibatan IK (Indra Kenz) dan lainnya sedang kita dalami," tandasnya.