Liputan6.com, Jakarta Densus 88 Antiteror mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman terduga teroris berinisial TO, yang diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tangerang.
TO ditangkap Densus 88 di kediamannya di Perum Samawa Village, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/3/2022) subuh.
Advertisement
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka terorisme itu berupa buku dengan berbagai judul, dan satu buah telepon genggam.
"Ada barang bukti yang diamankan oleh tim Densus, selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti kita bawa ke kantor Densus," kata Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi.
TO diduga terlibat kelompok Jamaah Islamiyah. Selama 10 tahun, ternyata dia merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang.
Jabatan Staf Biasa
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan mengatakan, pegawainya itu bertugas sebagai staf biasa.
"Dia staf biasa, statusnya memang PNS, tapi enggak pegang jabatan," katanya.
Dalam kesehariannya, TO dikenal dengan sosok yang ramah dan baik dalam menyelesaikan tugas.
"Kesehariannya enggak ada yang aneh, dia biasa saja. Saat diberikan tanggung jawab pun, dia mampu menyelesaikannya tepat waktu," ujarnya.
Advertisement