Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, membenarkan bahwa terduga teroris berinisial TO, yang ditangkap Densus 88 Antiteror merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian lingkup wilayahnya.
TO ditangkap Densus 88 lantaran diduga keterlibatannya dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Peristiwa penangkapan juga sudah dilaporkan ke pejabat tinggi Pemkab Tangerang.
Advertisement
Penangkapan TO dilakukan di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Tim Densus 88 Antiteror membekuk TO hari ini, Selasa (15/3/2022) sekira pukul 04.20 WIB.
"Iya benar ditangkap mengarahnya ke situ (dugaan terorisme). Saya sudah lapor ke Pak Sekda juga. Benar iya PNS," ujar Kadis Pertanian Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan, Selasa (15/3/2022).
Kendati demikian, Azis memastikan bila TO tidak menjabat struktural dalam Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, melainkan hanya staf biasa. "Staf analisa alat mesin pertanian. Staf biasa dia, tidak pejabat," katanya.
Azis juga menjelaskan, keseharian TO sebagai PNS Pemkab Tangerang dikenal ramah. Staf yang berusia 46 tahun itu juga sosok yang baik dalam menyelesaikan tugas.
"Kesehariannya enggak ada yang aneh, dia biasa saja. Saat diberikan tanggung jawab pun, dia mampu menyelesaikannya tepat waktu," ungkapnya.
Tidak Menyangka
Aziz juga tidak menduga, bila pegawainya yang telah bekerja selama 10 tahun itu terlibat dalam jaringan terorisme Jamaah Islamiyah.
"Saya juga enggak nyangka, karena orangnya juga tidak menunjukkan gerak-gerik yang aneh," ucapnya.
Saat ini, pihaknya pun masih terus melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian soal sejauh mana TO terlibat dalam kelompok teroris tersebut.
Advertisement