KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka TPPU

KPK menyatakan, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mar 2022, 14:14 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/9/2021). Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan BS. Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh BS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Ali mengatakan, Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," kata Ali.


Tersangka Korupsi dan Gratifikasi

Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono berjalan ke mobil tahanan usai pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Budhi merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara TA 2017-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Budhi dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaanya, dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi.

Kasus ini bermula saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara pada 2017. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.


Ikutsertakan Perusahaan Milik Keluarga

Ketua KPK, Firli Bahuri saat rilis penetapan tersangka dan penahanan Bupati Kabupaten Banjarnegara 2017-2022 Budhi Sarwono, Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/9/2021). Budhi Sarwono diduga meminta fee dari sejumlah perusahaan yang mendapat paket pengerjaan infrastuktur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya