Menanti Persidangan Bahar bin Smith dalam Kasus Berita Bohong

Penceramah Bahar bin Smith akan menjalani persidangan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Mar 2022, 11:00 WIB
Penceramah Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2022). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith akan menjalani persidangan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melengkapi berkas dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke PN Bandung.

"Iya, di PN Bandung. Tim JPU masih menyiapkan dakwaan persiapan untuk limpah berkas ke PN Kota Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Selasa (15/3/2022).

Dodi memastikan pihaknya akan melimpahkan penanganan perkara ke PN Bandung. Meski belum memastikan perkara dilimpahkan.

Namun, setelah berkas dakwaan dilimpahkan selanjutnya Kejati Jabar menunggu penetapan hakim untuk jadwal sidang.

"Setelah itu dilimpah menunggu penetapan hakim tahapan hari sidang," ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas tahap kedua kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka penceramah Bahar bin Smith. Selain Bahar, Kejati Jabar pun menerima tersangka lainnya dalam yang sama atas nama Tatan Rustandi.

Adapun Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) malam.

Awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Bandung dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith.Barat, pada Senin (3/1/2022) malam. Selain Bahar, polisi menetapkan tersangka terhadap TR, pengunggah konten ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut.

Bahar Smith dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya