Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Densus 88 Antiteror Polri untuk menentukan sanksi untuk Tobiin, PNS yang diamankan karena dugaan keterlibatannya dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Kita nunggu hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pihak berwajib, jadi enggak serta merta menentukan sikap. Kita harus tunggu dulu hasil pemeriksaan seperti apa, karena masih pemeriksaan pendalaman kan," ujar Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Nanti jika sudah ada kesimpulan dari kepolisian, Majelis Disiplin yang akan menentukan sanksi seperti apa untuk PNS tersebut.
Sementara, berdasarkan data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang, TO yang memiliki nama Tobiin ini, adalah PNS dengan golongan 2D. Yakni golongan yang berada di posisi pelaksana, bukan memperoleh jabatan tertentu.
"Golongan 2D, masih pelaksana," kata Sekda.
Dikenal Rajin dan Tak Menunjukkan Gelagat Aneh
Dalam keseharian menjalani tugasnya sebagai PNS di lingkup Dinas Pertanian, Tobiin dikenal rajin dan tidak menunjukan gelagat bila bergabung dengan jaringan teroris. Bahkan, selalu menyelesaikan tepat waktu bila diberikan tugas oleh atasannya.
"Tadi kepala dinas dan sekdisnya, dengan BKD saya panggil ke sini, ternyata kesehariannya baik-baik saja menjalankan tugas, dan rajin. Tidak terlihat dia seperti itu, dia baik-baik saja," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Densus 88 mengamankan Tobiin di daerah kediamannya saat subuh, Selasa (15/3/2022). Diduga Tobiin terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk wilayah Banten dan Tangerang raya.
Advertisement