Liputan6.com, Jakarta - Seorang terduga teroris diamankan Tim Densus 88 Antiteror di daerah Tangerang, Banten. Penangkapannya diduga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Tersangka diketahui berinisial TO dan berstatus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TO ditangkap di rumahnya yang terletak di Perumahan Samawa Village, Keluragan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten pada pukul 04.52 WIB, Selasa (15/3/2022).
Advertisement
"Update penangkan atau penegakan hukum terhadap satu orang target tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Tersangka juga terkonfirmasi merupakan PNS di Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
"Iya benar ditangkap mengarahnya ke situ (dugaan terorisme). Saya sudah lapor ke Pak Sekda juga. Benar iya PNS," ujar Kadis Pertanian Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan, Selasa.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan terduga teroris di Tangerang, Banten yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah:
1. Bukan Pejabat Struktural, Hanya Staf Biasa
Tersangka TO dibenarkan bekerja sebagai PNS di Pemkab Tangerang, namun dia tidak menjabat struktural dan hanya staf biasa di Dinas Pertanian.
"Staf analisa alat mesin pertanian. Staf biasa dia, tidak pejabat," kata Azis.
Azis juga menjelaskan, keseharian TO sebagai PNS Pemkab Tangerang dikenal ramah. Staf yang berusia 46 tahun itu juga sosok yang baik dalam menyelesaikan tugas.
"Kesehariannya enggak ada yang aneh, dia biasa saja. Saat diberikan tanggung jawab pun, dia mampu menyelesaikannya tepat waktu," ungkapnya.
Advertisement
2. Sudah Bekerja 10 Tahun
Meskipun hanya staf biasa, tersangka sudah bekerja selama 10 tahun. Hal tersebut cukup membuat rekan kerja tidak menyangka bahwa TO memiliki afiliasi dengan jaringan Teroris Jamaah Islamiyah.
"Saya juga enggak nyangka, karena orangnya juga tidak menunjukkan gerak-gerik yang aneh," ucap Azis.
Saat ini, pihaknya pun masih terus melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian soal sejauh mana TO terlibat dalam kelompok teroris tersebut.
3. Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari hasil penangkapan, Tim Densus 88 Antiteror berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga kediaman terduga teroris tersebut.
TO ditangkap Densus 88 di kediamannya di Perum Samawa Village, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/3/2022) subuh.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka terorisme itu berupa buku dengan berbagai judul, dan satu buah telepon genggam.
"Ada barang bukti yang diamankan oleh tim Densus, selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti kita bawa ke kantor Densus," kata Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi.
Advertisement
4. Sanksi yang Akan Diterima
Mengetahui ada jajarannya yang diduga terafiliasi dengan JI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memberikan sanksi untuk Tobiin.
"Kita nunggu hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pihak berwajib, jadi enggak serta merta menentukan sikap. Kita harus tunggu dulu hasil pemeriksaan seperti apa, karena masih pemeriksaan pendalaman kan," ujar Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Selasa (15/3/2022).
Nanti jika sudah ada kesimpulan dari kepolisian, Majelis Disiplin yang akan menentukan sanksi seperti apa untuk PNS tersebut.
5. PNS Golongan 2D
Sementara, berdasarkan data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang, TO yang memiliki nama Tobiin ini, adalah PNS dengan golongan 2D. Yakni golongan yang berada di posisi pelaksana, bukan memperoleh jabatan tertentu.
"Golongan 2D, masih pelaksana," kata Sekda.
Rifqy Sakti Pratama
Advertisement