Liputan6.com, Jakarta - Kejahatan penipuan berbasis robot trading belakangan ini marak terjadi dan merugikan sejumlah masyarakat. Hal tersebut menimbulkan tanya, apakah ada perizinan untuk sebuah perusahaan dapat mendirikan bisnis atau melakukan kegiatan investasi menggunakan robot trading?
Dalam hal ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya mengungkap ada penyelewengan izin dari praktik atau kegiatan robot trading.
"Dalam hal robot trading, ada penyelewengan perizinan di mana izinnya adalah berjualan secara langsung MLM produk software/ebook tapi kenyataannya PT nya malah berkegiatan trading yang jelas harusnya berizin dari Bappebti,” ungkap Tirta kepada Liputan6.com, Selasa (15/3/2022).
Maka dari itu, dalam perizinan robot trading disebut ada penyelewengan karena izin awalnya untuk berjualan suatu produk software, tapi pada akhirnya malah mengadakan kegiatan trading menggunakan robot yang secara jelas izinnya berbeda dan harus mengikuti regulasi Bappebti.
Baca Juga
Advertisement
Robot trading biasanya melakukan aktivitas trading dengan aset komoditas, Bappebti yang melakukan pengawasan. Sejauh ini, di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur secara khusus robot trading, namun untuk kegiatan trading komoditi sudah diatur dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) No 10 Tahun 2011.
“UU PBK atau peraturan Bappebti mempersilakan bila PT tsb ingin beraudiensi mendaftarkan ke bappebti bila ingin berkegiatan trading di dalam negeri secara legal,” kata Tirta.
Meskipun belum ada aturan khusus mengenai penggunaan robot trading, saat ini pihak Bappebti masih merumuskan soal aturan yang nantinya dapat mengatur kegiatan dan penggunaan robot trading.
"Kami sedang merumuskan aturan untuk penggunaan robot nantinya dalam perdagangan berjangka komoditi namun masih tetap sejalan dengan ketentuan UU PBK,” pungkas Tirta.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bappebti Kaji Aturan Pemakaian Robot Trading
Sebelumnya, penipuan berbasis robot trading belakangan ini marak terjadi dan merugikan sejumlah masyarakat. Dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap pihaknya sedang merumuskan aturan mengenai Robot Trading.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya menjelaskan, dari segi hukum, Indonesia sudah mengatur kegiatan trading komoditi melalui Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) No 10 Tahun 2011, tetapi di dalamnya belum masuk ke aturan penggunaan robot untuk trading.
"Celah ini kemudian dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab untuk menyediakan jasa penjualan robot trading yang sebenarnya berkedok money game atau skema ponzi,” kata Tirta kepada Liputan6.com, ditulis Selasa, 1 Maret 2022.
Penyimpangan penggunaan robot trading modusnya menawarkan jasa sewa atau beli (robot trading) melalui skema member get member. Selain itu juga dengan iming-iming fixed income dan calon pengguna tidak perlu melakukan trading apapun.
Untuk mencegah dan memudahkan pengawasan, Tirta sebut pihaknya sedang melakukan perumusan soal penggunaan robot trading.
“Kami sedang rumuskan penggunaan robot trading untuk sesuaikan dari segi aturan PBK ini. Ini semua agar pengawasan lebih mudah,” ujar Tirta.
Tirta menjelaskan ada tiga opsi opsi pendekatan dalam proses pengaturan robot trading di Indonesia.
Pertama, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.
Kedua, adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, antara lain punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free, dan dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.
Terakhir, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan aftersales, hingga tidak menjanjikan profit konsisten (overpromised).
“Beberapa pendekatan lainnya adalah membuat aturan terhadap konten iklan robot trading, membuat aturan terhadap perusahaan yang memberikan layanan penggunaan robot trading, hingga membentuk satuan tugas khusus untuk menangani penyalahgunaan robot trading,” tutur Tirta.
Advertisement