Terdakwa Kasus Suap Bupati Muba Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan KPK

Persidangan kasus dugaan suap Bupati Muba Sumsel digelar di PN Tipikor Palembang Sumsel secara online.

oleh Nefri Inge diperbarui 15 Mar 2022, 22:30 WIB
Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/11/2021). Dodi Reza merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Palembang - Persidangan kasus dugaan suap Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), pada hari Selasa (15/3/2022) secara online.

Sidang dugaan kasus suap di empat paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba tersebut, menghadirkan terdakwa SH, yakni Direktur Utama (Dirut) PT SSN.

Dalam persiadangan, Majelis Hakim Yoserizal menjatuhi hukuman penjara dan pidana denda ke terdakwa kasus dugaan suap ke Bupati Muba tersebut, sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SH, dengan pidana penjara selama 2,4 tahun dan denda Rp 150 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucapnya.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang tersebut, lebih rendah dari tuntutan hukuman penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi.

Yang sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa SH dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta, susider empat bulan kurungan penjara.

Terdakwa SH sendiri merupakan kontraktor sekaligus pemenang empat paket proyek Dinas PUPR Muba, di tahun tahun 2021 lalu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Uang Suap

Persidangan kasus dugaan suap Bupati Muba Sumsel digelar di PN Tipikor Palembang Sumsel secara online (Liputan6.com / Nefri Inge)

SH ditangkap tangan oleh KPK, pada hari Jumat (15/10/2021), setelah tim KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara, yang disiapkan oleh terdakwa SH.

Uang tersebut disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex, melalui Kepala Dinas PUPR Muba berinisial HM dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba berinisial ED.

Tim KPK juga menciduk ED, SH dan pihak terkait lainnya, yang akhirnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan langsung diperiksa lebih lanjut.


Bupati Muba Diciduk

KPK menunjukkan barang bukti tumpukan uang dalam OTT terhadap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka suap proyek di Kabupaten Musi Banyuasin. (Foto: Humas KPK)

Tak hanya pejabat Dinas PUPR Muba saja yang ditangkap. Tim KPK juga menciduk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, di salah satu lobi hotel di Jakarta.

Anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut, dibawa tim KPK ke Gedung Merah Putih di Jakarta. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 270 juta. Serta uang sebesar Rp1,5 miliar yang diamankan dari tangan ajudan Bupati Muba yang bernama MR.

Diduga, sejumlah dana yang diamankan KPK tersebut adalah uang suap dari pihak kontraktor untuk Dodi Reza Alex, karena telah memenangkan empat proyek infrastruktur bernilai sekitar Rp2,6 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya