Putin Buat Aturan Baru Soal Pers, Media Asing Ramai Mundur

Rusia ini walau dalam 10 tahun terakhir dianggap mengalami kemerosotan dalam berdemokrasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2022, 08:02 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin. (AFP)

Liputan6.com, Moskow - Sejumlah organisasi media menghentikan sebagian atau seluruh operasinya dari Rusia. Mereka memprotes pemberlakuan aturan hukum baru yang dikeluarkan pihak berwenang yang membatasi kerja pers. Bagaimana nasib kebebasan pers di Rusia? Akankah berdampak ke negara-negara lain?

Satu minggu terakhir ini sejumlah organisasi media arus utama dan media sosial dengan platform teknologi menangguhkan dan/atau mengurangi operasi mereka di Rusia. Organisasi tersebut antara lain adalah BBC, New York Times, Bloomberg News, hingga Netflix dan TikTok.

Keputusan ini hanya berselang beberapa hari setelah pemerintah Rusia mengesahkan undang-undang yang menilai informasi apapun yang dinilai sebagai "berita palsu" atau "fake news" tentang militer negara itu, sebagai kejahatan besar yang berpotensi membuat mereka yang melanggar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, demikian dikutip dari laman VOA Indonesia, Rabu (16/3/2022).

Sebelumnya pada bulan Februari, Misi Amerika di Organisasi Kerjasama Keamanan Eropa OSCE melaporkan badan pemantau media milik pemerintah Rusia, Roskomnadzor, telah memblokir sejumlah media lokal Rusia, termasuk Echo of Moscow, Dozhd dan Meduza; serta mengancam untuk memblokir delapan situs Radio Free Europe dan Radio Liberty jika tidak mencabut laporan yang mereka publikasikan tentang korupsi di tingkat tertinggi dalam pemerintah Rusia. Roskomnadzor bahkan mengeluarkan daftar "agen media asing" yang mencakup 115 kantor media dan individu; naik drastis dibanding awal tahun 2021 lalu yang "hanya" mencapai 17 kantor media dan individu.

Facebook, Twitter & Instagram Diblokir

Pada 4 Maret, atau satu minggu setelah melancarkan invasi ke Ukraina, pihak berwenang Rusia memblokir sepenuhnya akses ke Facebook dan Twitter karena dinilai telah "mendiskriminasi media Rusia" dengan melabeli mereka dalam kategori tertentu dan membatasi akses ke akun resmi pemerintah serta outlet pro-Kremlin di Eropa.

Pada 11 Maret, giliran Instagram yang diblokir sebagai tanggapan atas pengecualian sementara oleh perusahaan induknya, Meta, yang memperbolehkan pengguna di Ukraina untuk mengungkapkan ujaran kebencian, termasuk yang menyerukan kekerasan terhadap angkatan bersenjata Rusia yang sedang memerangi negara itu.

Andreas Harsono, salah seorang anggota Dewan Pakar di Fetisov Journalism Awards di Rusia, mengatakan tidak ada yang menyangka kemunduran pers di Rusia akan separah sekarang ini.

"Secara umum jurnalisme itu lahir bersama demokrasi, karena ada jurnalisme terbentuk opini publik, dan opini publik semakin mendorong orang untuk mengatur masyarakat menjadi lebih baik, ada pemilu, ada peningkatan HAM dan lain-lain. Sebaliknya jika jurnalisme mati, demokrasi juga mati. Itu yang saya khawatirkan akan terjadi di Rusia," ujar Andreas.

"Rusia ini walau dalam 10 tahun terakhir ini mengalami kemerosotan – seperti ada sikap anti-NGO asing, ada penangkapan aktivis, ada dugaan penggunaan racun pada tokoh oposisi – tetapi masih (ada.red) Dmitry Muratov, wartawan dan pemred Novaya Gazeta yang memenangkan Nobel Perdamaian 2021, masih ada kelompok-kelompok seperti Pussy Riot, masih ada Alexei Navalny. Tetapi perubahan dalam satu, dua bulan terakhir ini luar biasa. Jadi demokrasi di Rusia ini akan mati dan entah berapa lama diperlukan waktu untuk menghidupkannya lagi," tambahnya.

Kata "Invasi" dan "Perang," Dikategorikan "Fake News"

Andreas, yang juga peneliti senior di Human Rights Watch, mencontohkan bagaimana laporan yang menggunakan kata "perang" atau "invasi" dan bukan "operasi militer khusus" – kata yang kerap digaungkan Putin ketika melancarkan invasi ke Ukraina – dapat membuat wartawan ditangkap dan dipenjara karena dinilai menyebarluaskan "berita palsu" atau "fake news." Terminologi "fake news" saat ini, tambahnya, merujuk pada apapun yang dinilai bertentangan dengan kebijakan pihak berwenang Rusia.

"Sovereign Internet Law" yang diberlakukan Rusia sejak tahun 2019 juga memungkinkan pemerintah menyaring konten yang tidak diinginkan secara langsung, karena teknologi ini dipasang di setiap kantor media dan penyedia layanan oleh pemerintah Rusia. Aturan hukum ini menjadi dasar untuk membatasi lalu lintas internet dari dan ke negara itu, seolah-olah untuk tujuan melindungi publik dari "ancaman terhadap keamanan, integritas dan keberlanjutan" internet di Rusia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tragedi

Ilustrasi bendera Rusia (pixabay)

Diwawancarai secara terpisah, Nyarwi Ahmad PhD, pakar media dan komunikasi politik di Universitas Gadjah Mada, mengatakan memang tidak dapat dihindari "tragedi pemberangusan media" yang sedang terjadi di Rusia karena semakin otoriternya pemerintah yang berkuasa.

"Apapun itu yang paling dominan menentukan langkah media itu adalah regulasi negara, jika ini diubah oleh elit yang berkuasa dan cenderung tidak demokratis maka posisi media akan lemah. Ia akan dilarang menyiarkan laporan yang dinilai tidak sesuai dengan arah kebijakan pemerintah, dibekukan atau ditutup. Ini yang sedang terjadi di Rusia, dan yang lebih parah adalah bukan hanya kantor medianya yang dilarang, tetapi akses untuk mendapatkan informasi dari media alternatif pun ditutup. Ini bagian dari tragedi pemberangusan media yang sedang terjadi di Rusia."

"Apapun itu, harus ada semangat global untuk menyemangati perjuangan media dan warga di dalam Rusia, meskipun kondisi di lapangan memang tidak mudah," kata Nyarwi.

Andreas Harsono menilai yang paling dirugikan dari seluruh kebijakan pemberangusan media dan mundurnya media-media papan atas dunia dari Rusia adalah rakyat di negara Beruang Merah itu sendiri.

"Makin bermutu jurnalisme, makin bermutu masyarakat. Termasuk jurnalisme lokal di Moskow, yang tingkat nasional di Rusia, atau yang internasional seperti New York Times, VOA, CNN dan lain-lain. Jika New York Times, BBC, Deutsche Welle atau VOA keluar misalnya, yang rugi itu adalah masyarakat Rusia. Karena media-media internasional itu milik banyak orang dan merupakan media bermutu, tentunya sangat bermanfaat untuk publik Rusia; dan merupakan kehilangan besar buat mereka ketika media-media yang sudah puluhan melaporkan apa yang terjadi di Rusia, kini keluar."

Beberapa tahun terakhir ini sejumlah negara di dunia, dari Singapura hingga ke Vietnam, Turki dan Hungaria, telah meloloskan aturan hukum terkait apa yang disebut "fake news;" sebagian menggunakan pandemi COVID-19 sebagai alasan utama. Tetapi sejauh ini Rusia adalah negara yang memberlakukan aturan hukum paling keras dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya