Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menyita sejumlah aset yang dimiliki Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex. Selain rumah dan mobil mewah, dari tangannya juga diamankan uang tunai sebanyak Rp 3,3 miliar.
"Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Tumpukan uang tersebut pun ditampilkan saat rilis kasus tersebut bersama aset lainnya dan Doni Salmanan yang berseragam tahanan. Sementara untuk total nilai aset sitaan tersebut mencapai Rp 64 miliar.
"Total nilai estimasi BB (barang bukti) yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Asep.
Daftar aset sitaan
Adapun aset sitaan hasil kejahatan milik Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi ini adalah sebagai berikut:
1. Uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar
2. Dua rumah di Candra Asih, Kota Baru Parahyangan dan Soreang, Banjaran, Kabupaten Bandung
3. Dua bidang tanah dengan masing-masing 500 meter persegi di Jalan Candra Asih, Parahyangan dan 400 meter persegi di Soreang, Banjaran
4. 18 motor dengan berbagai merek seperti Ducati Superleggera, KTR, Kawasaki, Honda Yamaha
5. Enam mobil berbagai merek seperti Porsche, Lamborghini, BMW, Fortuner, CRV
6. Empat akun email dan media sosial yakni akun YouTube King Salaman, tiga akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex
7. 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan, ATM, STNK, BPKB, akta jual beli, bukti penyerahan sepeda motor, rekening, mutasi rekening, pelat motor
8. 20 alat elektronik seperti handphone, sim card, laptop, Ipad, CPU, komputer, monitor, kamera
9. 22 jenis pakaian dari berbagai merek seperti Hermes, Dior, Canali, Balenciaga.
Advertisement
Senjaga Pamer Kekayaan
Polisi menyatakan bahwa Doni Salmanan telah dengan sengaja melakukan penyesatan kepada publik demi memperkaya diri. Salah satunya lewat pamer harta dan kemewahan dengan klaim hasil keuntungan trading binary option lewat aplikasi Quotex.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menyampaikan, Doni Salmanan membuat video dan mengunggahnya ke akun YouTube King Salmanan, yang berisikan berita bohong dan menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube, dalam hal ini para member, untuk ikut bergabung dan bermain trading valuta asing dalam website Quotex," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Padahal, lanjut Asep, Doni Salmanan tidaklah bermain trading di Quotex melainkan hanya sebatas afiliator. Dia mendapatkan keuntungan 80 persen jika member mengalami kerugian dan keuntungan 20 persen jika member berhasil mendulang keuntungan.
"Namun demikian kenyataannya tersangka DS tidak melajukan trading di website Quotex melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan," jelas dia.
Hasilnya, ada banyak korban yang tertipu dan mengalami kerugian besar. Sementara di satu sisi juga malah semakin memperkaya Doni Salmanan.
"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil," beber Asep.
Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo
Advertisement