Liputan6.com, Probolinggo - Polisi turun tangan menyelidiki masuknya nama Hasan Aminuddin sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah itu diambil lantaran Hasan Aminuddin diketahui merupakan seorang anggota DPR RI asal Probolinggo yang kini nonaktif setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa pihak dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait hal tersebut. Pasalnya, masuknya nama suami Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari yang kini juga menjadi tersangka kasus suap di KPK itu merupakan sesuatu yang tidak benar.
Baca Juga
Advertisement
"Kita akan lakukan pengecekan terkait data PKH tersebut, apakah memang orang yang sama, atau hanya namanya sama tapi berbeda orang, kita tindak lanjuti dulu, terkait hasilnya apa kita sampaikan lebih lanjut," kata Arsya, Selasa (15/3/2022).
Arsya mengaku enggan gegabah. Selain menyelidiki kebenaran tersebut, polisi berpangak dua bunga melati itu juga mengaku jika memang datanya sesuai, pihaknya bakal mengecek apakah Hasan Aminuddin pernah menerima bantuan sosial tersebut atau tidak.
"Nanti kita akan lihat, pelanggaran hukum apa yang ada di situ. Nanti kita akan koordinasikan juga dengan Kemensos, apa yang dilanggar dalam hal tersebut, apakah PKH itu sudah dicairkan, siapa yang menerima, kita pastikan dulu," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, dari laman https://cekbansos.kemensos.go.id/, nama Hasan Aminuddin (57), warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, masuk dalam daftar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Data tersebut sesuai dengan alamat Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo periode 2008-2013 yang kini menjadi anggota DPR RI nonaktif setelah ditetapkan tersangka bersama sang istri oleh KPK.
OTT Kasus Jual Beli Jabatan Kades
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Profbolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keduanya pun kini berstatus nonaktif dari jabatan mereka masing-masing. Keduanya menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
KPK juga kini telah memriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Selain itu, KPK menyita berbagai harta milik keduanya berupa tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.
Adapun aset-aset yang telah disita sebagai berikut. Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka. Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement