Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Direktur PT Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (15/3/2022). Pemanggilan ulang itu dijadwalkan lantaran anak dari Nirwan Bakrie itu berhalangan untuk hadir.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan pemanggilan dari Adika Nuraga Bakrie itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga
Advertisement
"Yang bersangkutan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Dalam penyidikan kasus tersebut, sebelumnya KPK juga telah memeriksa empat saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/3/2022), yakni dua pegawai PT Indosat Tbk. Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini, karyawan swasta Johan Tedja Surya, dan Faisol Abdurra'ud dari pihak swasta/mantan Direktur PT Behaestex.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo," ucap Ali.
Kasus Gratifikasi Eks Bupatu Sidoarjo
Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.
Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi itu.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka
Saiful Ilah telah divonis selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada tanggal 5 Oktober 2020.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding pada tanggal 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara. Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, kemudian KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement