Liputan6.com, Jakarta Sejak beberapa waktu terakhir, nama Doni Salmanan tengah jadi perbincangan publik. Pasalnya, afiliator tersebut menjadi tersangka atas penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. Kini ia pun telah ditetapkan jadi tersangka dan terancam dipenjara selama 20 tahun.
Aset-aset berharganya seperti mobil hingga rumah mewah disita kepolisian sebagai barang bukti. Dikabarkan, pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung itu memiliki uang sebesar Rp 532 miliar dalam tabungannya. Kendati demikian, saat ini rekening tersebut sudah dibekukan.
Advertisement
Kini sosok pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik semakin jadi sorotan Bahkan, pihak kepolosian mengungkap pekejaan Doni Salmanan sebelum dikenal sebagai Crazy Rich Bandung. Sebelum menjadi afiliator, diketahui suami Dinan Fajrina itu merupakan seorang buruh lepas.
Kemudian, Doni pun mengumpulkan harta hingga miliaran melalui investasi bodong dalam kurun waktu 1 tahun. Berikut beberapa fakta terbaru Doni Salmanan, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (16/3/2022).
1. Buruh Harian Lepas
Saat jumpa pers terkait kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, pihak kepolisian mengungkap pekerjaan Crazy Rich Bandung itu sebelum menjadi afiliator.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, di KTP Doni Salmanan tercantum berkerja sebagai buruh harian lepas.
"Adapun DS saat ini beruisa 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," kata Asep kepada wartawan, Selasa (15/3/2022)
Advertisement
2. Setahun Kumpulkan Uang Ratusan Miliar
Asep Edi Suheri juga mengatakan jika Doni Salmanan baru satu tahun belakangan menjadi afiliator. Menjadikan investasi bodong sebagai mata pencahariannya, pria 23 tahu itu menghasilkan uang ratusan miliar.
"Saya sudah sampaikan di awal, dari 2021 sampai saat sekarang, jadi sudah satu tahun," ucap Asep Edi.
3. Tidak Pernah Investasi
Asep Edi Suheri juga menjelaskan kalau Doni Salmanan tak pernah bermain trading di platform binary option yang memakai jasanya. Ia hanya membuat berita bohong lewat akun YouTube yang dimilikinya.
Doni pun tidak pernah melakukan investasi dan mendapat uang miliaran rupiah seperti yang ia promosikan. Nyatanya ia mendapatkan uang dari setiap member yang kalah dalam trading binary option.
"Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," kata Asep menjelaskan.
Advertisement
4. Meyakinkan Korban dengan Pamer Kekayaan
Untuk meyakinkan korbannya, Doni Salmanan sengaja memamerkan kekayaannya. Dengan begitu membernya semakin semangat untuk menaruh uangnya hingga miliaran rupiah.
"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website, dengan keuntungan sebesar 80 persen apabila para member mengalami kekalahan bermain trading, keuntungan sebesar 20 persen apabila para member mengalami kemenangan bermain trading," kata Asep.
5. Banyak Korban Tertipu
Hasilnya, ada banyak korban yang tertipu dan mengalami kerugian besar. Sementara di satu sisi, ia semakin memperkaya diri lewat kerugian member.
"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil," jelas Asep.
Advertisement
6. Aset Disita dan Dijerat Pasal Berlapis
Total seluruh barang bukti yang disita dikatakan Asep Edi berjumlah sebanyak 97 item. Polisi juga masih mendalami barang-barang lain yang masih belum diamankan.
"Total nilai adalah kurang lebih RP 64 miliar," pungkasnya.
Kini Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.