Minyak Goreng HET Langka di Gorontalo, Migor Curah Jadi Andalan

Meski pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu per liter

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 17 Mar 2022, 09:00 WIB
Petugas melayani warga yang membeli minyak goreng di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar operasi pasar minyak goreng selama enam hari, terhitung mulai hari in, 4 hingga 9 Februari mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Gorontalo - Meski pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu per liter, hal itu belum memberikan pengaruh pada harga minyak goreng curah di setiap daerah.

Bahkan, HET yang ditetapkan pemerintah tersebut dinilai akan menciptakan masalah baru. Jangan sampai penetapan harga tersebut akan berpengaruh pada ketersediaan minyak goreng curah.

"Hari ini kami sulit mencari minyak goreng kemasan, jangan sampai ditetapkannya HET pada minyak goreng curah akan menjadi faktor kelangkaan lagi," kata Gusti warga Gorontalo.

Menurutnya, jika kelangkaan minyak goreng kemasan, terpaksa mereka menggunakan minyak goreng curah. Meskipun harganya cenderung mahal, tetapi mudah untuk didapatkan.

"Mau tidak mau kami harus beralih ke minyak goreng curah, sebab hanya itu stok yang tersedia," tuturnya.

"Mau berharap minyak goreng kemasan di minimarket, selalu jawaban mereka masih kosong," ungkapnya.

Menurut Gusti, saat ini minyak goreng curah di Gorontalo masih dibeli dengan harga Rp40 ribu per dua liter. Sebelumnya, mereka menggunakan minyak goreng kemasan, hingga akhirnya menjadi langka setelah penetapan satu harga oleh pemerintah

"Biasa kami ke pasar beli minyak goreng curah, sebelumnya kami menggunakan minyak goreng kemasan," katanya.

"Mudah-mudahan dengan adanya HET pada minyak goreng curah tidak membuatnya langka," ia menandaskan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan menerbitkan aturan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah. Aturan mulai berlaku Rabu (16/03/2022) ini.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya