Bersimpuh di Hadapan Orang Tua Novia, Kuasa Hukum Randy: Bukan Berarti Mengakui Kesalahan

Mantan polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) kembali melakukan sidang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (15/3/2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2022, 16:00 WIB
Randy Bagus ditahan di polda Jatim dan diborgol (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Mojokerto - Mantan polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) kembali melakukan sidang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (15/3/2022).

Randy Bagus merupakan mantan polisi yang menjadi pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah, di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021 lalu.

Pada kesempatan itu, Ibu mendiang Novia, Fauzun Syarafah (45) dihadirkan sebagai saksi bersama enam orang lainnya. Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Mojokerto, Randy terlihat bersimpuh dihadapan ibu mendiang.

Namun, Tim Penasihat Hukum Randy Bagus Hari Sasongko menegaskan bahwa permintaan maaf yang dilakukan Randy bukan sebuah pembuktian atau pengakuan atas kesalahan yang diperbuat.

"Permintaan maaf ini benar atau salah mari kita buktikan dari keterangan saksi-saksi. Jadi bukan atas pengakuan, saya pikir begitu," katanya.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto menanyakan langsung kepada Randy tujuan dan meminta maaf kepada ibu mendiang terkait apa.

"Jadi gini, kamu minta maaf. Tadi minta maaf tentang apa? Salahmu apa? Biar majelis yang akan menilai, biar tidak jadi perdebatan," tanyanya.

Di hadapan Majelis Hakim, Randy mengaku, pasca kejadian ia belum sempat bertemu dengan keluarga mendiang Novia.

"Soalnya saya belum pernah ketemu. Berhubung ini ketemu, sekalian minta maaf kepada ibu dan keluarga besarnya. Karena saya kehilangan Novia," ujarnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Ancaman Hukuman

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dari 22 saksi yang dijadwalkan hadir. Tujuh saksi tersebut yakni ibu mendiang Fauzun Syafaroh (45), tante mendiang, Nanik Setyowati (33), ibu kos Dra Ninik Miyati (64).

Kemudian dua pegawai hotel Badris Suyitno (53) dan Didik Heriyanto (53), teman almarhum  Anika Yusda Diana (23) dan Penyidik Polda Jatim, Iptu Samijo. Akibat kasus aborsi berujung kematian Novia Widyasari Rahayu (23), Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Pada 27 Januari 2022, Randy juga menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH di Polda Jatim. Randy terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya