Gadaikan Mobil Pinjaman, 2 Warga Banyuwangi Meringkuk di Bui

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi mengamankan dua warga sebagai terduga pelaku.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 17 Mar 2022, 00:03 WIB
Barang bukti Mobil yang dibawa kabur ES. (Istimewa).

 

Liputan6.com, Banyuwangi Polisi mengamankan dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil Suzuki Ertiga nopol P 1627 milik Suliyanto (37), warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.

Dua pelaku, yakni ES (30), warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah dan wanita berinisial FI (25), asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.

"Semula mobil itu dipinjam oleh FI. Namun hingga satu setengah bulan kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Oleh ES mobil itu ternyata sudah digadaikan," kata Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Rabu (16/3/2022).

Mobil itu, lanjut Lita, digadaikan ke seorang warga Kalibaru Rp 35 Juta.

"Keduanya ditangkap pada Selasa 14 Maret lalu," ujarnya.


Ancaman Bui

Karena perbuatannya, kini keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam masuk bui.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," pungkas Lita.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya