Buruh Bisa Cairkan JHT 1 Bulan Setelah PHK atau Resign

Buruh kembali lega. Menaker memastikan pencairan JHT bisa dilakukan usah buruh terkena PHK

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Mar 2022, 14:33 WIB
Menaker Ida pada Rapat Pimpinan di Jakarta, Senin (6/9/2021). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tengah melakukan revisi Permenaker Nomor 2/2022 tentang pencairan JHT. Dalam revisi tersebut, aturan pencairan dikembalikan ke aturan sebelumnya, artinya pekerja tak harus menunggu 56 tahun.

Dalam revisi aturan tersebut, Menaker Ida menambahkan pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri bisa mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menyebut, ini bagian dari kesimpulan pasca pertemuan Menaker dengan serikat buruh.

"Intinya peraturan Ini memyempurnakan aturan bagi pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/3/2022).

Dengan adanya revisi aturan yang masih berjalan itu, peserta Jaminan Hari Tua yang mengundurkan diri dan terkena PHK masih tetap bisa melakukan klaim JHT. Sebagaimana yang diatur dalam Permenaker No 19/2015.

Presidem Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan, aspirasi pekerja dan buruh telah diakomodir oleh Menaker ida.

Ia menyebut, substansi dalam revisi aturan itu juga mencakup pekerja kontrak.

"Terkait pekerja kontrak dan pekerja bukan penerima upah. Itu juga diatur revisi permenaker ," katanya.

 

 


Pertemuan dengan Buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Dalam rangka serap aspirasi revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Menaker Ida juga telah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja/Serikat Buruh.

Menaker Ida menyebut dari pertemuan tersebut dihasilkan beberapa poin kesepahaman, utamanya terkait aturan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

"Peraturan yang lama masih tetap berlaku. Isi dari revisi 2/2022 ini mengembalikan permenaker 19-2015 ditambah kemudahan secara administratif pengurusan JHT," kata dia.

Dengan demikian, artinya akan dikembalikan seperti substansi Permenaker 19/2015, yaitu manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

Informasi, revisi ini merespons perintah dari Presiden Joko Widodo yang meminta penyederhanaan aturan klaim JHT ada Februari 2022 lalu. Sebelumnya, Menaker Ida menyebut Permenaker Nomor 19/2015 masih tetap berlaku hingga Permenaker 2/2022 berlaku efektif pada Mei 2022 mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya