Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 56 kilogram sabu-sabu dari luar negeri. Serpihan haram berbentuk kristal itu masuk melalui perairan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menjelaskan ada tersangka yang ditangkap yaitu MR alias Don dan WI alias Mul. Keduanya ditangkap pada 6 Maret 2022 di sebuah jalan.
Baca Juga
Advertisement
"Ini jaringan narkoba internasional masuk melalui Bengkalis, Bengkalis merupakan rutenya," kata Iqbal didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Yos Guntur, Rabu siang (16/3/2022).
Sementara itu, Sunarto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi akan masuknya narkoba dari luar negeri ke Bengkalis. Informasi ini dikoordinasikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Polisi membentuk tiga tim. Tim pertama merupakan Polres dan Polda Riau, tim kedua Satuan Polisi Air dan ketiga dari Bea Cukai Bengkalis.
Tim pertama memantau pergerakan di garis pantai, tim kedua berpatroli di perairan dan ketiga memantau perairan di Sungai Pakning.
"Pada dini hari, tim dua melihat ada speedboat melintas dan menginformasikan ke tim satu untuk mengejar hanya saja tidak bisa karena air sedang surut," kata Sunarto.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Disimpan di Ruko
Sementara itu, tim dua juga tak bisa mengejar karena terhalang sungai. Akhirnya tim dua melakukan penyekatan jalan setelah mendapat informasi dari tim tiga ada sejumlah orang turun dari speedboat.
"Di darat, petugas berhasil mencegat sepeda motor, ada tiga orang," kata Sunarto.
Dalam proses penangkapan, satu orang dari kendaraan berhasil meloloskan diri. Sementara dua tersangka ditangkap tapi tidak ditemukan adanya sabu.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan sabu di sebuah ruko tak jauh dari jalan tempat keduanya dicegat. Di dalam ruko itu, petugas menemukan empat tas.
"Tas itu berisi 56 kemasan atau bungkus teh China, masing-masing satu kilogram sabu," terang Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling berat hukuman mati, paling lama 20 tahun penjara.
Advertisement