Warga Sakit di Bulukumba Wafat Saat Rekam E-KTP, Ini Respons Dukcapil

Seorang warga Bulukumba, Sulawesi Selatan wafat ketika melakukan rekam identitas diri untuk pembuatan e-KTP di Dinas Dukcapil Bulukumba.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Mar 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi KTP (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Seorang warga Bulukumba, Sulawesi Selatan wafat ketika melakukan rekam identitas diri untuk pembuatan e-KTP di Dinas Dukcapil Bulukumba. Video kematian warga Bulukumba itu beredar luas di media sosial.

Warga ini memang tengah sakit dan masih berusaha mengurus e-KTP miliknya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengucap bela sungkawa ke keluarga almarhum.

"Kami jajaran Dukcapil turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Amiludin semoga husnul katimah. Saya kemarin  mendapatkan laporan ini dari Dukcapil Bulukumba secara detail," kata Zudan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (16/3/2022).

Menurut dia, sebetulnya pihaknya telah berulang kali melakukan jumput bola di sejumlah rumah sakit guna membantu pasien mengurus dokumen kependudukan. Namun, jika ada yang belum teraih layanan itu, dia minta keluarga pasien dapat menghubungi Disdukcapil setempat.

"Dan dari Dukcapil sudah sering melakukan jemput bola ke RS atas permintaan keluarga pasien dan seizin RS-nya. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan. Bagi yang memerlukan layanan ini bisa langsung menghubungi Dinas Dukcapil setempat," pinta Zudan.

 


Harapan

Video yang menampakan meninggalnya warga Bulukumba Sulawesi Selatan saat melakukan perekaman KTP-el viral di dunia maya. Bapak-bapak yang diketahui bernama Amiludin itu terpaksa mengurus pembuatan KTP-el kendati dirinya tengah sakit.

Menurut informasi, Amiludin dokumen kependudukan itu dibutuhkan guna mengurus BPJS Kesehatan Amiludin sebagai prasyarat supaya dia bisa dirawat di rumah sakit.

Oleh karena itu, Zudan meminta agar warga yang telah berusia di atas 17 tahun segera mengurus dokumen kependudukan. Terlebih, pada saat ini, banyak hal yang membutuhkan dokumen kependudukan sebagai persyaratan.

"Hikmah dari semua, saya meminta masyarakat yang sudah 17 tahun ke atas dan belum membuat KTP-el segera membuat KTP-el agar saat membutuhkan untuk pelayanan publik sudah punya KTP-el," kata Zudan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya