Begini Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS

Lantas bagaimana prosedur pengangkatan CPNS bagi yang sudah mencapai lebih dari satu tahun tak kunjung diangkat menjadi PNS?.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2022, 18:44 WIB
Ilustrasi Pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu syarat pengangkatan menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah telah menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Namun, bila Diklat tersebut tidak berjalan sesuai rencana, prosedur pengangkatan CPNS kemungkinan bisa berubah.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya di @bkngoidofficial.

“#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," demikian pejelasan seperti mengutip akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (16/03/2022).

"Namun ada kalanya Diklat dalam masa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," lanjut penjelasan BKN.

Lantas bagaimana prosedur pengangkatan CPNS bagi yang sudah mencapai lebih dari satu tahun tak kunjung diangkat menjadi PNS?.

Sebelumnya, CPNS harus tahu bahwa dirinya wajib menjalani masa percobaan atau disebut pula prajabatan selama satu tahun. Masa prajabatan ini dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

Sementara itu, diklat CPNS tersebut dilakukan secara terintegrasi dan hanya dapat diikuti sebanyak satu kali.

Pada akhirnya, lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohanis itu yang menjadi syarat untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS.

 

 


Diklat Lebih dari Setahun

Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Lalu bagaimana jika diklat dilaksanakan lebih dari satu tahun?

Berdasarkan informasi dari akun Instagram BKN, bila diklat CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Sementara itu, terdapat beberapa alasan yang disetujui terkait hal ini.

“Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional,” demikian penjelasan lebih lanjut.

Sebagai informasi, aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 17/2020 Pasal 34 a.

Atas dasar tersebut, itu berarti Diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 kemungkinan baru bisa dilaksanakan paling lambat di akhir tahun 2022.

Seperti yang tercantum dalam Surat Menpan RB Nomor: B/364/M.SM.01.00/2020, nantinya Instansi akan berkoordinasi dengan BKN terkait dengan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS.

 

 


Pengangkatan PNS Lebih dari Setahun

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya ketika Instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan PNS yang lebih dari 1 tahun, akan diperlukan beberapa berkas, di antaranya:

a. Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan

b. Surat Keputusan CPNS

c. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan

d. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabtan

e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji

f. Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun

Melalui akun Instagram resmi, BKN juga mengungkapkan perkembangan dari TMT PNS lebih dari satu tahun ini. Terhitung mulai 1 Januari sampai 14 Maret 2022 terdapat 330 CPNS Instansi Pusat dan 1.109 CPNS Instansi Daerah.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya