Liputan6.com, Garut - Untuk menjembatani persolan hukum yang dihadapi masyarakat kecil, Kejaksaan Agung meresmikan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) secara serentak di beberapa wilayah, Rabu (16/3/2022).
Khusus Garut, pembentukan Kampung RJ diinisiasi langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana Kecamatan Samarang, Garut.
Peluncuran Kampung RJ ini merupakan kampanye Kejaksaan Agung, dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum, terutama yang berhubungan dengan tindak pidana dengan kerugian kecil.
Baca Juga
Advertisement
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, peluncuran kampung restorative justice secara serentak dilakukan di 9 wilayah kejaksaan tinggi dan 30 kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini," ujar dia, dalam sambutannya secara daring, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, restorative justice merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat.
"Tujuan utama restorative justice merupakan perdamaian yang hakiki selaras dengan kearifan lokal masyarakat Indonesia,” kata dia.
Hadirnya kampung restorative justice merupakan terobosan korps Adhiyaksa, yang ditujukan bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tindak pidana dengan kerugian yang tidak seberapa.
"Kampung restorative justice merupakan rumah kita bersama, bagi pencari keadilan maka dengan itu jaga dan lestarikan terus jangan sampai terabaikan," ujar dia.
Simak video pilihan berikut ini:
Bentuk Satgas RJ
Sementara itu, Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan, penyelesaian perkara secara restorative justice menjadi perhatian masyarakat dengan respon positif.
"Prinsip penegakan hukum dengan mengedepankan perdamaian dan keadilan sudah diterapkan oleh kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia," kata dia.
Hadirnya kampung restorative Justice, ujar dia, merupakan tempat masyarakat untuk mencari perdamaian dan keadilan dalam penegakan hukum.
"Pembentukan rumah restorative justice merupakan amanat dari undang-undang sehingga kita semua harus bisa mempedomani hal tersebut," kata dia.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kasus pidana dengan kategori ringan, Kejaksaan Agung telah membentuk satgas restorative justice.
"Pembentukan satgas ini untuk pengawasan terhadap pelaksanaan restorative justice di wilayah," kata dia.
Kajari Garut, Neva Sari Susanti, menambahkan, dalam prakteknya kampung Restorative Justice tidak hanya memberikan perhatian untuk Desa Sukalaksana saja, akan tetapi juga untuk desa lainnya.
"Kita juga mengharapkan setiap wisatawan atau tamu yang hadir ke Kampung Wisata Ciburial ini mengetahui persis tentang bagaimana Restorative Justice, bagaimana hukum itu, bagaimana perdamaian itu," kata dia.
Selain pemahaman soal hukum, Kampung Wisata Restorative Justice, tetap menyajikan paket wisata yang ciamik di alam terbuka, mulai kampung edukasi hingga budaya.
"Jadi paketnya tidak hanya mereka bersenang senang saja, tetapi ada edukasi terkait bagaimana Restorative Justice itu," ujar dia.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengapresiasi pembentukan Kampung Restorative Justice pertama di Garut. Menurutnya, kehadiran Kampung RJ diharapkan bisa membuka wawasan masyarakat agar bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum.
"Sekarang di Garut ini posisi kejaksaan sudah sangat familiar di tingkat desa, di masyarakat desa," kata dia.
Saat ini, kehadiran jaksa bina desa sangat membantu bagi aparatur desa dalam memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Beliau melakukan langkah-langkah konkret membina bagaimana pelaksanaan pemerintah desa," kata dia.
Advertisement