Menaker: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka revisi terkait alasan dilakukannya revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2022, 17:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka revisi terkait alasan dilakukannya revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, revisi diperlukan untuk mengakomodir aspirasi kelompok buruh yang keberatan atas pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," ucap Menaker saat Konferensi Pers bersmaa Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3).

Menaker menjelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L, setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.

"Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kepengurusan JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT. Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.

Atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh.

Senada dengan Andi, Presiden KSPI, Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

"Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia," ucap Iqbal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya