Liputan6.com, Jakarta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat aset jaminan BLBI di kawasan Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi soal kasus pemalsuan surat itu, Rabu (16/3/2022).
Menurut dia, dua di antaranya merupakan mantan pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"(Selain dua tersangka) Melibatkan makelar ini. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," tambah dia.
Kedua pegawai tersebut diduga berkomplot dengan makelar yang terbiasa memalsukan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu. Dengan memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah.
"Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hal itu. Itu aset negara," jelas Andi.
Andi belum merincikan kronologi kasus maupun identitas dari para tersangka. Dia hanya mengatakan, kasus ini terbongkar saat pemerintah menyita sejumlah aset berkaitan dengan BLBI.
"Begitu kami sita, ada yang muncul, oh ternyata sudah beralih haknya. Makanya kami dalami kok bisa beralih," ujar dia.
Tak Hanya di Bogor
Pada perkara ini, tercatat Bareskrim Polri turut menangani sejumlah kasus masalah peralihan lahan terkait BLBI. Di antaranya di Bogor, Karawaci, Tangerang dan Jasinga.
Sebelumnya, pemerintah sempat menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi terkait penagihan utang BLBI. Salah satu aset obligor yang disita ialah tanah milik Lippo Karawaci di Banten pada Jumat (27/8) lalu.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement