Liputan6.com, Jakarta Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Langkah revisi aturan Jaminan Hari Tua dengan tambahan kemudahan ini suatu kemajuan yang lebih baik yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Advertisement
Revisi aturan pencairan JHT ini menyusul perintah Presiden Joko Widodo yang meminta ada penyederhanaan dan kemudahan dalam pencairan manfaat JHT.
"Ada tambahan-tambahan dalam hal ini berupa kemudahan-kemudahan dalam hal pengambilan seperti untuk karyawan kontrak, outsourcing begitu ya. Saya rasa ini kemajuan yang lebih baik dan sekali lagi kami mengapresiasi," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (16/3/2022).
Di sisi lain, dia berharap revisi ini bisa segera selesai dan diterbitkan sebelum 4 Mei 2022. Pasalnya, pada tanggal itu, Permenaker 2/2022 tentang pencairam JHT akan secara otomatis berlaku efektif.
"Harapan saya sebelum 4 Mei atau sebelum bulan Mei itu tuh harus sudah ada perubahan yang lebih baik itu. Jadi artinya, jika memang sebelum bulan Mei sudah ada (aturan baru), konsistensi dan komitmen Menaker ini harus betul-betul kami apresiasi," terangnya.
Senada dengan Mirah, Presiden KSPI Said Iqbal pun meyakini aturan terbaru terkait klaim JHT ini bisa rampung sebelum 4 Mei 2022.
Dia mengaku juga telah menyepakati isi dalam revisi yang diterimanya itu.
"Kami berkeyakinan sebelum bulan mei akan diterbitkan JHT sesuai revisi ayng dijanjikan oleh ibu Menteri (ketenagakeejaan) karena kami sudah menerima draf (revisi) nya," kata dia.
Rampung Sebelum 4 Mei 2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menargetkan revisi aturan Permenaker nomor 2 tahum 2022 rampung sebelum 4 Mei 2022. Ia optimistis hal itu bisa dilakukan.
Artinya, masih ada waktu setidaknya 49 hari menuju 4 Mei 2022. Waktu itu merupakan batas Permenaker nomor 2/2022 mulai berlaku.
"Harus selesai, kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai. Yang penting kami juga gak boleh salah. Semua tahapan harus kita lakukan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/3/2022).
Terkait tahapan revisi, Menaker Ida menyampaikan itu akan mengacu pada aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya akan dilakukan aspirasi, hingga harmonisasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
"Prosesnya revisi Permenaker 2/2022 ini mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan (UU 12/2011). Kita lakukan penyerapan aspirasi, melakukan koordinasi, dan kami laporkan kepada DPR, konsolidasikan dengan Kementerian dan Lembaga lainnya, ada proses harmonisasi," papar Menaker.
Advertisement