Liputan6.com, Jakarta - BPOM memutusan untuk memperpanjang masa kedaluwarsa dari vaksin COVID-19 di Indonesia. Langkah serupa terkait vaksin COVID-19 juga pernah dilakukan juga di Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Rabu (16/3/2022), vaksin Pfizer mendapatkan perpanjangan masa kedaluwarsa bagi vaksin-vaksin yang kedaluwarsa antara Agustus 2021 menjadi Februari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Perpanjangan mencapai tiga bulan, jadi bila vaksin COVID-19 kedaluwarsa Oktober 2021, maka bisa dipakai hingga Januari 2022.
Tak semua vaksin bisa mendapatkan syarat tersebut. Salah satu persyaratan adalah yang disimpan di suhu -90 hingga -60 derajat celcius.
Pada Juli 2021, NPR melaporkan bahwa FDA juga memperpanjang masa vaksin Johnson & Johnson.
Pada 4 Maret 2022 lalu, FDA juga mengumumkan bahwa vaksin Janssen mendapat perpanjangan masa kedaluwarsa hingga tiga bulan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Vaksin yang Dibuang
Sebelumnya, ada juga kasus-kasus vaksin COVID-19 yang dibuang karena kedaluwarsa. Hal itu pun disayangkan karena otomatis mubazir.
Pada 16 Oktober 2021, The Guardian melaporkan ada setidaknya 15 juta dosis vaksin COVID-19 yang dibuang pada Maret - September 2021.
Saat itu, salah satu daerah yang dilaporkan mubazir vaksin adalah Tennessee.
Sebulan kemudian, Pharma Times menyebut 600 ribu vaksin AstraZeneca dibuang di Inggris akibat kedaluwarsa.
Pada Juli 2021, situs Euractiv turut melaporkan vaksin-vaksin yang jadi mubazir di sejumlah negara Eropa. Polandia mubazir 73 ribu dosis, di Jerman ada ribuan dosis yang dihancurkan, Lithuania turut membuang 20 ribu vaksin yang kedaluwarsa.
Advertisement