'Main-Main' dengan Minyak Goreng, Distributor dan Pedagang Bakal Kena Hukum

Otoritas di Aceh Barat menggelar sidak dan apa yang mereka temukan? Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 17 Mar 2022, 19:00 WIB
Pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Pemerintah menetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 untuk minyak goreng sederhana, dan Rp 14.000 untuk minyak goreng premium. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Aceh - Inspeksi mendadak digelar di pasar tradisional Meulaboh, Aceh untuk memastikan pasokan serta harga jual minyak goreng bersubsidi di tingkat pedagang sesuai harga eceran tertinggi (HET). Sidak dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, Rabu (16/3/2022).

Dilakukan bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat, sidak tersebut menemukan kelangkaan atas minyak goreng kemasan. Sedangkan minyak goreng curah masih tersedia.

Karena itu, distributor atau pedagang diingatkan untuk tidak melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan dengan cara menimbun. Apalagi memainkan harga minyak goreng di atas HET.

"Kepada pedagang kita minta agar tidak main-main dengan harga. Jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan hukum berlaku," katanya.

Sidak ini sendiri juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok (sembako) tetap aman, terutama menjelang bulan suci Ramadan ini.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya