Liputan6.com, Jatim - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan peran para tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap di kompetisi sepak bola Liga 3 Zona Jatim.
Empat tersangka pengaturan skor yang telah ditahan itu masing-masing Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), Ferry Afrianto (47). Sementara satu tersangka yang dalam pengejaran adalah Heri Pras (33) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya permintaan pengaturan skor yang dilakukan oleh Dimas Yopi dan Heri Pras melalui panggilan telepon kepala Bambang Suryo.
Baca Juga
Advertisement
"Kedua tersangka (Dimas dan Heri) itu meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta," jelasnya yang dilansir dari Antara, Rabu (16/03/2022).
Adapaun bentuk skema kemenangan yang ditawarkan yaitu skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. Namun, keinginan itu tidak terpenuhi, sehingga kedua orang tersebut melakukan tindakan lanjutan.
Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Selain itu juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK, keduanya pemain Gresik Putra.
"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," jelasnya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Bertemu di Warung Bakso
Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang.
"Maksud pertemuan itu, mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," ujar Totok menambahkan.
Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah pengelola Gresik Putra Zha Eka Wulandari melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Selanjutnya pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan, sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, Bambang Suryo dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.
Advertisement