Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.
Kali ini tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa mantan Anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014, Budiyanto Wijaya, dan Staf PT. Master Steel Jessi.
Advertisement
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, Budiyanto Wijaya (swasta/mantan Anggota DPRD Kota Malang 2009 s.d. 2014) dan Jessi (swasta/staf PT. Master Steel)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/11/2020).
Kumpulkan Bukti
Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Namun begitu, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
Ali berjanji akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan paksa atau saat akan menahan para tersangka.
"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.
Advertisement