Liputan6.com, Jakarta - Polsek Palmerah menggelar razia minuman beralkohol ke sejumlah warung kelontong. Sedikitnya, 500 botol minuman keras berbagai merek disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Palmerah, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dodi Abdul Rohim, menerangkan, penertiban atau razia terhadap pedagang minuman alkohol gencar dilakukan menjelang bulan suci Ramadan. Sebagaimana instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Advertisement
"Hari ini menjelang bulan puasa sesuai perintah Kapolda Kami diarahkan untuk melakukan razia minuman keras (miras), kata Dodi kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Dodi mengatakan, pihaknya menyisir sejumlah warung kelontong di beberapa tempat yang ada di Kelurahan Kota Bambu Utara, Kelurahan Kota Bambu Selatan dan Kelurahan Palmerah. Alhasil, ditemukan sedikitnya 30 dus berisi 500 botol minuman keras.
"Alhamdulilah kami amankan 500 lebih botol berbagai jenis di wilayah hukum Polsek Palmerah. Kita amankan dari pedagang-pedagang kecil, sementara untuk gudangnya kita belum menemukan," ujar dia.
Dodi menyebut, pihaknya turit memberikan sanksi berupa teguran kepada pedagang supaya tidak lagi mengedarkan minuman keras. Apalagi, semuanya tidak mengantongi izin untuk menjual minuman keras.
"Ini kami sita dari warung kelontong, warung rokok yang dialamnya menjual miras. Ini ilegal," ujar dia.
Terus Digelar
Dodi mengatakan, razia minuman keras (miras) terus dilakukan agar wilayah Palmerah tetap kondusif. Berdasarkan hasil analisa, pelaku-pelaku tawuran yang diamankan rata-rata mengkonsumsi minuman keras.
"Razia bentuk antisipasi karena ada korelasi aksi tawuran yang kemarin terjadi. Banyak dari mereka sebelum tawuran gunakan miras dulu. Makanya kami laksankaan terus razia sesuai arahan Kapolda untuk supaya kondusif menjelang bulan puasa dan hari raya," terang dia.
Advertisement