Terdakwa Kasus Suap Bupati Muba Ajukan Permohonan Berobat ke PN Tipikor

Terdakwa kasus suap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mengajukan permohonan berobat ke majelis hakim PN Tipikor Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Mei 2022, 05:08 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan dengan tersangka Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). KPK menyita uang tunai sejumlah Rp 270 juta dan Rp1,5 Miliar dari MRD (ajudan Bupati). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar sidang perdana secara online, terhadap tiga orang terdakwa kasus suap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (16/3/2022) lalu.

Ketiga terdakwa adalah Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) PUPR Muba, Eddy Umari.

Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek, dari terdakwa Suhandy, pada empat proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021.

Di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Yoserizal, tim Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI secara bergantian membacakan dakwaan ketiga terdakwa secara bergantian. Dodi Reza Alex Noerdin sendiri dituntut empat tahun penjara.

Usai persidangan, Alamsyah Hanafiah, penasehat hukum terdakwa mantan Kabid SDA PUPR Muba, Edy Umari mengatakan, dia sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk pengobatan kliennya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Benjolan di Kepala

Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Nurdin (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (13/10/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

"Memang klien saya menderita ada benjolan di kepala dan juga belum melaksanakan Vaksin tahap II. Makanya kita ajukan permohonan untuk berobat kepada Majelis Hakim," katanya.

Terdakwa Eddy Umari sendiri, diduga menerima uang suap untuk melanggenggkan empat proyek di Dinas PUPR Muba untuk Suhandy, Direktur PT SSN. Uang suap yang diterima Eddy Umari sebesar Rp 727 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya