Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah memutuskan menghentikan kebijakan wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya per hari ini.
Kebijakan itu, menindaklanjuti keputusan pemerintah melepaskan harga minyak goreng ke pasar.
Advertisement
"Yang pencabutannya ini kita lagi harmonisasi hari ini dan diundangkan hari ini. Jadi selesai," katanya dalam rapat bersama DPR, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Dengan demikian nantinya, kata Mendag Lutfi, pengajuan izin ekspor tidak lagi harus meminta izin Kemendag.
"Semua transparan sekarang, nggak ada lagi PE (persetujuan ekspor). Yang penting, begitu ekspor langsung bayar pajak ekspornya USD675. Jadi seperti biodiesel. Mereka tetap untung besar," jelasnya.
Mendag Lutfi melanjutkan, pencabutan DMO minyak sawit nantinya akan diikuti dengan kenaikan pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Dalam memastikan pasokan CPO ke dalam negeri aman, pungutan ekspor akan dinaikkan secara progresif.
"Kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan bea keluar dari USD375 menjadi USD675 dolar. Akan ada keekonomian di mana akan lebih untung jual di dalam negeri dari pada ekspor. Ini mekanisme pasar mudah-mudahan stabilkan pasokan ke pasar," paparnya.
Bakal Rugikan Petani
DPR kemudian menyoroti nasib petani yang akan terdampak kenaikan pungutan ekspor. Ini menjadi sesuatu hal yang tidak dapat dihindari. Sebelumnya, petani dan industri adalah pihak yang paling diuntungkan dengan kenaikan harga sawit saat ini petani diminta mengalah.
"Dalam merumuskan aturan ini, mesti sama-sama, nggak bisa menang semua. Kalau mau bereskan rakyatnya, yang 8 juta petani mesti mengalah. Kemarin petani sudah happy, perusahaan sudah happy, industri tidak ribut, yang ribut masyarakat. Ini policy kita ambil sama-sama," tandasnya.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement