Petani Porang Madiun Diminta Daftarkan Lahan Agar Bisa Ekspor, Begini Caranya

Kewajiban registrasi lahan pembudidayaan porang tersebut merupakan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah China selaku negara pengimpor porang guna keamanan pangan dan aspek ketelusuran.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2022, 23:59 WIB
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Madiun - Petani porang di Kabupaten Madiun, diharap segera mendaftarkan lahan porang garapannya agar bisa ekspor komoditas tersebut ke luar negeri. Pendaftaran lahan porang merupakan syarat agar bisa ekspor.

Pejabat Pengawas Hasil Mutu Tanaman, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun M Solikin menjelaskan, pendaftaran lahan merupakan syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

"Registrasi lahan merupakan perintah dari pemerintah pusat sebagai syarat bahwa bahan porang yang diekspor harus bisa ditelusuri dengan jelas," ujarnya di Madiun, Kamis (17/3/2022), dilansir Antara.

Menurut ia, kewajiban registrasi lahan pembudidayaan porang tersebut merupakan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah China selaku negara pengimpor porang guna keamanan pangan dan aspek ketelusuran.

"Selain itu, registrasi lahan juga bertujuan meningkatkan mutu porang yang akan diekspor. Sehingga, jika ditemukan mutu porang yang tidak sesuai standar maka dapat ditelusuri asal lahan dan petaninya," kata Solikin.

Sesuai data, dari sekitar 3.000-an petani porang di Kabupaten Madiun dengan luas lahan 6.000 hektare, baru terdapat 50 petani porang yang telah mengurus registrasi lahan dengan kisaran luas lahan mencapai 200 hektare.

"Jumlah tersebut masih sangat minim. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi agar petani porang Kabupaten Madiun segera mengurusnya dan meningkatkan mutu untuk layak ekspor," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Cara Registrasi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengunjungi pabrik pengolahan tanaman porang di Jawa Timur (dok.instagram/@jokowi/https://www.instagram.com/p/CSwSZ5thLnV/Komarudin)

Adapun pengurusan registrasi lahan dilakukan dengan pengisian formulir serta buku kerja petani. Selanjutnya, akan dilakukan penilaian lapangan oleh petugas serta ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Ia menambahkan, sedikitnya ada 113 poin penilaian yang wajib diisi oleh petani porang saat registrasi.

Seperti diketahui, porang telah menjadi komoditas primadona di Kabupaten Madiun untuk diekspor ke China, Jepang, dan sejumlah negara lainnya. Porang tersebut diekspor dalam bentuk olahan chips (irisan tipis) kering.

Selain itu juga dalam bentuk tepung porang yang nilai jualnya bisa lebih mahal. Tepung porang tersebut dapat sebagai bahan baku beras porang yang banyak dicari negara pengimpor karena dinilai lebih sehat.

Karena sangat ekonomis, banyak warga Kabupaten Madiun yang menanam porang. Hal itu terlihat dari tren kenaikan luas lahan selama lima tahun terakhir. Sesuai data Dinas Pertanian setempat, pada 2016 di Kabupaten Madiun terdapat 1.484 hektare lahan porang. Setahun kemudian bertambah menjadi 1.536 hektare dan pada 2018 mencapai 1.568 hektare.

 


Harga Turun

Pada 2019 luas lahan porang mengalami lonjakan drastis menjadi 3.465 hektare. Kemudian, tahun 2020 bertambah menjadi seluas 5.363 hektare, dan dimungkinkan terus bertambah hingga 6.000-an hektare.

Dalam beberapa tahun terakhir seiring melimpahnya pasokan, harga panen umbi porang menurun drastis dari sebelumnya di kisaran Rp10.000 hingga Rp13.000 per kilogram menjadi Rp5.000 hingga Rp6.000 per kilogram.

Guna melindungi petani, Pemkab Madiun bersama Balitbang Kementerian Pertanian telah mematenkan varietas porang asli Desa Klangon, Saradan, Kabupaten Madiun yang diberi nama Porang Madiun 1. Varietas tersebut dikenal memiliki mutu bagus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya