Menteri Sofyan Djalil Bagikan 2.989 Sertifikat Tanah Milik Warga di Kabupaten Tangerang

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membagikan 2.989 sertipikat tanah di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Mar 2022, 05:51 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Tangerang - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membagikan 2.989 sertifikat tanah di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan, guna menjamin kepastian hukum melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat.

"Program PTSL ini program yang memberikan kepastian hukum. Kalau semua tanah sudah bersertifikat, investasi lebih terjamin," ujar Sofyan usai menyerahkan sertipikat tersebut secara simbolis kepada warga di halaman SMKN 10 Kabupaten Tangerang wilayah Pantura Kampung Rawa Rotan Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, Kamis (17/3/2022).

Sofyan mengatakan, sertifikasi diberikan ini merupakan jalan penyelesaian indikasi tumpang tindih atau overlapping sejumlah Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) ganda yang muncul pada Tahun 2020 di sejumlah bidang tanah wilayah Pantura Kabupaten Tangerang. Hal ini pun menjadi sengketa di sejumlah bidang tanah wilayah Pantura Kabupaten Tangerang salah satunya di Desa Babakan Asem yang viral dengan nomor NIB ganda.

"Di pusat sangat serius, saya minta Dirjen melakukan penyelesaian dan akhirnya semua bisa teruai. Kita mampu menyelesaiakan masalah tersebut dengan cukup baik, NIB yang tidak legal kita batalkan," tegas Sofyan.

Sofyan memastikan, program PTSL ini merupakan solusi terbaik memberikan kepastian hukum guna menghindari konflik sengketa. Selain itu, kalau semua tanah sudah bersertifikat, maka investasi bisa lebih terjamin.

"Kalau masyarakat mau menjual secara sukarela ke perorangan atau investor silahkan soalnya akan mendapatkan haknya secara fair tidak ada lagi sengketa karena sudah bersertipikat," dia menutup.


Beri Kepastian Hukum

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan, pihaknya telah mengatasi permasalahan penguasaan bidang tanah di wilayah Pantai Utara. Penyelesaian permasalahan ditindaklanjuti dengan memberikan kepastian hukum atas bidang tanah milik masyarakat melalui program PTSL.

Rudi merinci, pada Tahun Anggaran 2021, realisasi dilakukan sebanyak 2.489 bidang tanah dan pada Tahun Anggaran 2022, realisasi dilalukan sebanyak 500 bidang tanah pada Desa Babakan Asem ke dalam Penetapan Lokasi Program PTSL.

"Artinya, sebanyak 2.989 sertipikat tanah sudah siap dibagikan kepada masyarakat di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang," jelas Rudi.

Diketahui, Desa Babakan Asem telah menjadi desa yang mempunyai Data Siap Elektronik sebesar 99,1%. Harapannya, Desa Babakan Asem dapat dideklarasikan menjadi Desa Lengkap dan Data Siap Elektronik dalam rangka transformasi digital untuk layanan elektronik.

"PTSL merupakan salah satu strategi penyelesaian permasalahan pertanahan," Rudi memungkasi.


Infografis

INFOGRAFIS: Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik (Liputan6.com/ Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya