Kemenkes RI Sebut Aturan Tes Antigen COVID-19 Mandiri Masih Dibahas

Aturan tes antigen mandiri untuk COVID-19 masih dalam pembahasan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Mar 2022, 11:00 WIB
Calon penumpang menunjukkan hasil tes antigen di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (21/6/2021). PT KAI Commuter menargetkan 150-200 tes antigen per hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan, aturan tes antigen COVID-19 mandiri (self-testing) masih dibahas para ahli. Hal ini merespons adanya rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengizinkan penggunaan rapid test antigen untuk COVID-19 secara mandiri.

Pada panduan WHO berjudul, Interim guidance: Use of SARS-CoV-2 antigen-detection rapid diagnostic tests for COVID-19 self-testing yang terbit 9 Maret 2022, negara-negara di dunia dapat membuat kebijakan untuk memasukkan tes antigen COVID-19 mandiri sebagai bagian dari layanan pengujian SARS-CoV-2.

Pada penggunaan rapid test antigen, individu mengumpulkan spesimen mereka sendiri, lalu melakukan tes cepat sederhana, dan menginterpretasikan hasil tes mereka sendiri pada waktu dan tempat yang dipilih.

Individu bisa membeli alat kit rapid test antigen yang resmi mendapat persetujuan penggunaan di negara masing-masing. Penggunaan dan penggujian mandiri tes COVID-19 ini pun dapat dilakukan sendiri di rumah.

"Sampai saat ini, testing (tes antigen mandiri) di rumah masih menjadi pembahasan para ahli," tegas Nadia saat konferensi pers Perkembangan COVID-19 di Indonesia di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta, ditulis Jumat, 18 Maret 2022.


Rapid Test Antigen Dilakukan Tenaga Medis

Petugas PT KAI Commuter melakukan tes antigen kepada calon penumpang di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (21/6/2021). PT KAI Commuter melakukan tes antigen secara acak kepada penumpang KRL guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Di Indonesia, pemeriksaan dan pengujian tes antigen (RDT-Ag) untuk COVID-19 dilakukan oleh tenaga medis.

Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Ketentuan penggunaan testing sampai saat ini masih merujuk pada KMK pemeriksaan rapid test antigen yang masih disarankan dilakukan dengan tenaga medis dan di fasilitas kesehatan atau laboratorium yang memenuhi syarat," Siti Nadia Tarmizi menambahkan.

Pada KMK yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 5 Maret 2021 dinyatakan secara tegas, bahwa:

Pengambilan spesimen dan pemeriksaan RDT-Ag dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat terbuka antara lain di bandar udara, stasiun, terminal dengan melakukan penilaian risiko mempertimbangkan sirkulasi yang baik dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar sesuai pembahasan mengenai keselamatan hayati (biosafety).

Pengambilan spesimen dan pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Pengolahan limbah menjadi tanggung jawab pelaksana fasilitas pemeriksaan.


Infografis Hore Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19

Infografis Hore Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya