Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan, aturan tes antigen COVID-19 mandiri (self-testing) masih dibahas para ahli. Hal ini merespons adanya rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengizinkan penggunaan rapid test antigen untuk COVID-19 secara mandiri.
Pada panduan WHO berjudul, Interim guidance: Use of SARS-CoV-2 antigen-detection rapid diagnostic tests for COVID-19 self-testing yang terbit 9 Maret 2022, negara-negara di dunia dapat membuat kebijakan untuk memasukkan tes antigen COVID-19 mandiri sebagai bagian dari layanan pengujian SARS-CoV-2.
Baca Juga
Advertisement
Pada penggunaan rapid test antigen, individu mengumpulkan spesimen mereka sendiri, lalu melakukan tes cepat sederhana, dan menginterpretasikan hasil tes mereka sendiri pada waktu dan tempat yang dipilih.
Individu bisa membeli alat kit rapid test antigen yang resmi mendapat persetujuan penggunaan di negara masing-masing. Penggunaan dan penggujian mandiri tes COVID-19 ini pun dapat dilakukan sendiri di rumah.
"Sampai saat ini, testing (tes antigen mandiri) di rumah masih menjadi pembahasan para ahli," tegas Nadia saat konferensi pers Perkembangan COVID-19 di Indonesia di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta, ditulis Jumat, 18 Maret 2022.
Rapid Test Antigen Dilakukan Tenaga Medis
Di Indonesia, pemeriksaan dan pengujian tes antigen (RDT-Ag) untuk COVID-19 dilakukan oleh tenaga medis.
Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Ketentuan penggunaan testing sampai saat ini masih merujuk pada KMK pemeriksaan rapid test antigen yang masih disarankan dilakukan dengan tenaga medis dan di fasilitas kesehatan atau laboratorium yang memenuhi syarat," Siti Nadia Tarmizi menambahkan.
Pada KMK yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 5 Maret 2021 dinyatakan secara tegas, bahwa:
Pengambilan spesimen dan pemeriksaan RDT-Ag dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat terbuka antara lain di bandar udara, stasiun, terminal dengan melakukan penilaian risiko mempertimbangkan sirkulasi yang baik dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar sesuai pembahasan mengenai keselamatan hayati (biosafety).
Pengambilan spesimen dan pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Pengolahan limbah menjadi tanggung jawab pelaksana fasilitas pemeriksaan.
Advertisement