Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan kembali menjalani persidangan terkait kasus unlawful killing atas enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan di PN Jaksel hari ini, Jumat (18/3/2022). "Betul mas agenda pembacaan putusan pada hari jam 09.00 WIB," kata Humas PN Jaksel, Haruno dalam keterangan tertulis.
Advertisement
Jaksa sebelumnya menuntut Ipda M. Yusmin Ohorella dengan kurungan enam tahun penjara.
Ada beberapa hal yang memberatkan para terdakwa dalam tuntutan JPU itu yakni terdakwa yang berkewajiban melaksanakan tugas pelayanan perlindungan kepada masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proposionalitas dalam penggunaan senjata api.
"Terdakwa secara berlebihan dalam penggunaan senjata api dan terdakwa bersama-sama menghilangkan nyawa empat anggota FPI," jelasnya.
Sementara itu, hal yang meringankan para terdakwa yakni terdakwa sedang dalam melaksanakan tugas negara untuk melakukan pembuntutan dalam rangka pemanggilan mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 12 tahun untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun untuk terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella," ujarnya.
"Terdakwa selama melaksanakan tugas sebagai polisi tidak pernah melakukan perbuatan tercela," sambungnya
Baku Tembak
Dalam dakwaan, terurai jelas detik-detik kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Disebut, dua Laskar FPI yaitu Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan tewas seketika usai baku tembak di Jalan International Kabupaten Karawang.
Sementara, empat Laksar FPI lain yakni Lutfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan san M. Reza meninggal di dalam mobil pada saat perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
Berawal dari penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya di Rest Area Km 50. Mereka berada di dalam mobil Chevrolet Spin abu-abu.
Ketika itu, Briptu Fikri Ramadhan mendapati dua anggota FPI yakni Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan sudah tak bernyawa.
"Kedua jasad kemudian dipindahkan ke dalam mobil Avanza untuk dibawa ke rumah sakit Polri, ucap Jaksa.
Sementara empat anggota FPI yang masih disuruh tiarap di belakang mobil Chevrolet Spin abu-abu. "Keempat anggota FPI tidak diborgol," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bersama Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan memindahkan keempat anggota FPI ke dalam mobil Daihatsu Xenia silver yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Empat orang anggota FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia silver dilakukan dengan cara dimasukan melalui pintu bagasi belakang dan diperintahkan agar duduk secara jongkok diatas kursi yang terlipat juga tanpa di borgol atau di ikat," ucap Jaksa.
Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhanmalah naik ke mobil Daihatsu Xenia warna silver untuk mengawal keempat orang anggota FPI ke Polda Metro Jaya. Namun, mengabaikan SOP.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengemudi mobil, Ipda Elwira Priadi (almarhum) duduk di kursi depan samping sopir, dan Briptu Fikri Ramadhan duduk di kursi tengah sebelah kiri, sedangkan ke empat orang anggota FPI yaitu M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi Poetra berada di bangku paling belakang mobil sementara Luthfil Hakim duduk disamping Briptu Fikri Ramadhan," jelas Jaksa.
Jaksa menerangkan, empat anggota FPI menganiaya Briptu Fikri Ramadhan tak jauh dari rest Area tepat di KM 50+200. Bahkan, mereka sempat berusaha merebut senjata milik Briptu Fikri Ramadhan.
"Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata Briptu Fikri Ramadhan berteriak," ujar dia.
Jaksa menuturkan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang mendengar keributan itu lalu menoleh ke belakang dan memberikan isyarat kepada Ipda Elwira Priadi (almarhum) sambil mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira Priadi (almarhum) dengan leluasa melakukan penembakan.
Adapun, peluru yang lesatkan Ipda Elwira Priadi mengenai Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan.
Sementara itu, saat kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri Ramadhan mengambil senjatanya dan menembak M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella baru menepikan mobil Daihatsu Xenia silver ke bahu Jalan tol setelah ke empat orang anggota FPI tertembak.
"Ia kemudian turun dan menelpon Kompol Ressa F Marassa Bessy, dan melaporkan keadaan yang sudah terjadi. Selanjutnya diperintahkan untuk membawa ke 4 orang anggota FPI tersebut ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan penanganan medis," tandas dia.
Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement