Dituduh Palsukan Akta saat Masih Berusia 13 Tahun, Warga Makassar Divonis 2 Tahun Bui

Tersangka dalam kasus tersebut dialihkan lantaran tersangka utama meninggal dunia

oleh Fauzan diperbarui 18 Mar 2022, 13:24 WIB
Ironi Warga Makassar Divonis 2 Tahun Bui Karena Dituduh Pemalsuan Akta Autentik Tanah saat Masih Berusia 13 Tahun

Liputan6.com, Makassar - Malang nian nasib Panca Trisna, ia divonis 2 tahun penjara melalui Putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 26 Januri 2022 usai membeli sebidang tanah di Bulurokeng, Kecamatan Bhiringkanaya, Kota, Makassar Sulawesi Selatan pada tahun 2004. Dalam putusan itu, Ia dituduh melakukan pemalsuan akta autentik yang terjadi pada tahun 1979.

Stella Angelica, putri dari Panca, mengaku heran dengan putusan tersebut, menurut dia bagaimana mungkin ayahnya bisa melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik yang terjadi pada tahun 1979 yang mana saat itu ayahnya masih berusian 13 tahun. Lebih anehnya lagi, saat itu ayah Stella Anggelica tersebut masih berdomisili di Jakarta sementara pemalsuannya terjadi di Makassar.

"Saya Stella Angelica, selaku warga Indonesia meminta perlindungan hukum terhadap ayah saya Panca Trisna kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Menkopolhukan Mahfud MD. Bagaimana mungkin ayah saya bisa melakukan pemalsuan akta autentik pada tahun 1979 padahal dia saat itu masih seorang siswa SMP. Tidak cuma itu, waktu itu bapak saya masih tinggal di Jakarta sementara kejadiannya di Makassar," kata Stella dengan mata berkaca-kaca, Kamis (17/3/2022).

Kejadian itu bermula ketika Panca Trisna membeli tanah dari Hendro Susantio pada tahun 2004. Sebagai pembeli beriktikad baik, Panca Trisna yang tak ingin membeli lahan bermasalah kemudian meminta bantuan PPAT untuk mengecek lahan tersebut bermasalah atau tidak.

"Dicek di PPAT tidak ada masalah dan sudah balik nama ke nama ayah saya. Sampai akhirnya dijual kembali itu lahan dan tidak ada masalah," terang Stella.

Anehnya, pada Tahun 2006 Hendro Susantio kemudian dilaporkan di Polda SulSel oleh Pangku Yudin Sarro dan anaknya bernama Muh Basir dengan tuduhan melakukan tindak pidana dengan pasal yang berlapis-lapis mulai pemalsuan, menggunakan surat palsu, hingga menjual tanpa hak atas tanah.

Padahal secara legalitas, Pangku Yudin Sarro dan anaknya, Muh Basir sebenarnya juga tidak punya bukti autentik bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Namun proses hukum di kepolisian terus berjalan.

Belakangan Polda SulSel menetapkan Hendro sebagai tersangka dan dijeratPasal 263 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP. Namun karena Hendro meninggal dunia maka pada tanggal 14 Juli 2010 tersangkanya kemudian dialihkan kepada Panca Trisna.


Kasus Berlanjut dengan Penuh Kejanggalan

Ironi Warga Makassar Divonis 2 Tahun Bui Karena Dituduh Pemalsuan Akta Autentik Tanah saat Masih Berusia 13 Tahun

Di tempat yang sama, kuasa hukum Panca Trisna, Husain Rahim Saijje menyebutkan bahwa kasus tersebut sempat mandeg hingga pada tahun 2018 kasus itu dilanjutkan dan dilimpah ke kejaksaan hingga dinyatakan P21. Husain menyebutkan, dalam perjalanannya, kasus ini juga menyeret seorang pejabat BPN Kota Makassar berinisial SL.

"Jadi ada dua tersangka dengan kasus yang sama, berkasnya di-split. Dalam proses persidangan di PN Makassar, pejabat BPN ini dinyatakan bebas sementara klien kami dinyatakan bersalah," jelas Husain.

Husain lalu melakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar untuk kliennya Panca Trisna. Dari upaya banding tersebut, Panca Trisna kemudian dinyatakan tak bersalah dan bebas dari segala dakwaan pada tahun 2021.

"Jadi tahun 2021 klien kami dinyatakan bebas dari segala dakwaan sementar pejabat BPN berinisial SL telah dinyatakan tak bersalah sejak di PN Makassar dan dikuatkan dengan putusan MA," jelasnya.

Tak terima karena Panca Trisna dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Tinggi Makassar, Jaksa kemudian melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Di tingkat itu Panca kemudian kembali dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

"Atas dasar alasan apa yang digunakan Majelis Hakim Agung yang menjatuhkan pidana kepada Panca Trisna dalam putusan Nomor 59 K/PID/2022, sementara SL pejabat pada waktu itu dari BPN Kota Makassar yang melakukan pengangkatan blokir sertifikat secara bersama-sama dengan Panca Trisna tidak terbukti melakukan pemalsuan," tanyanya.

Husain pun mengaku menyayangkan putusan MA yang memutuskan Panca Trisna bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Hakim Agung dinilai tak melihat putusan-putusan hakim sebelumnya mulai dari Putusan Perdata maupun Putusan TUN.

"Dalam pembelaan di Persidangan baik itu Putusan Perdata maupun Putusan TUN tidak berguna walaupun putusan-putusan tersebut secara hukum mengikat menyatakan Hendro Susantio adalah pemilik sah atas tanah yang dijualnya kepada Panca Trisna dan sementara Pelapor Pangku Yudin Sarro dan anaknya Muh Basir sesuai putusan-putusan tersebut secara administrasi dan yuridis tidak berhak atas tanah tersebut," jelasnya.


Bakal Dijemput Paksa?

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali membenarkan ihwal putusan tersebut. Menurut dia saat ini, jaksa bakal menjemput Panca Trisna untuk dijebloskan ke dalam penjara lantaran putusannya telah terbit.

"Jadi begini, yang namanya putusan sudah inkrah pasti dieksekusi, dan yang eksekusi itu jaksa bukan pengadilan, sudah tidak ada hubungannya persoalan putusan dengan yang terdakwa," kata Sibali saat dikonfirmas, Jumat (18/3/2022).

Satu-satunya upaya hukum yang kini bisa dilakukan oleh Panca dan kuasa hukumnya adalah peninjauan kembali atau PK. Namun meski proses PK tersebut jalan, Panca tetap harus dijebloskan ke balik jeruji besi.

"Itu tergantung dari jaksa. Kalau diperintahkan untuk ditahan kan ya tetap harus ditahan, kan itu bunyi amar putusannya. Persoalan dia mengajukan PK kan tidak ada masalah, bisa sambil ditahan dia mengajukan PK," jelasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya