Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan telah memanfaatkan sejumlah aset negara untuk menghasilkan kas negara. Mulai dari gedung pertemuan, area tempat mesin ATM, hotel atau penginapan, ruang milik jalan tol, lapangan golf hingga pelabuhan atau bandar udara. Aset-aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk mengoptimalisasi pemanfaatannya.
"Sebelumnya BMN (Barang Milik Negara) ini belum optimal, kemudian optimalisasinya dilakukan dan menjadi aset berkeringat (menghasilkan pemasukan ke kas negara atau PNBP)," kata kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/3).
Advertisement
Salah satunya infrastruktur jalan tol yang dilakukan pemanfaatan oleh PT KCIC yang membangun kereta cepat Jakarta-Bandung. Purnama menyebut, KCIC menyewa infrastruktur yang dikelola Kementerian PUPR untuk diatasnya dibangun proyek kereta cepat.
"Maka dalam persetujuannya ini harus ada sewa yang dibayarkan ke kas negara," kata dia.
Ada sejumlah aset baru BMN yang dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Pertama Pelabuhan di Kawasan Danau Toba yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry. Objek yang disewa ASDP berupa tanah dan bangunan Pelabuhan Ajibata dam Ambarita dengan jangka waktu 25 tahun.
Ada juga penyewaan aset serupa di Pelabuhan Garongkong, Sulawesi Utara yang dikerjakan PT Pelabuhan Indonesia. Selama 50 tahun, Pelindo menyewa tanah dan bangunan dan selain tanah atau bangunan di Garongkong milik negara.
Terakhir ada Pelabuhan KSOP Bima oleh Pelindo II dengan masa sewa 30 tahun. Aset yang disewa pun sama, yakni tanah dan bangunan dan selain tanah atau bangunan di Bima.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tarif Sewa BMN Disesuaikan Fungsi dan Nilai Keekonomian
Mengenai tarif sewa, Purnama mengatakan setiap jenis aset yang dimanfaatkan baik dalam bentuk sewa atau lainnya tidak bisa dipukul rata.
Karena ini merupakan aset negara, maka tarif yang berlaku disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian yang telah ditetapkan dalam setiap undang-undang.
Dia memastikan, tarif yang dikenakan pihak ketiga tersebut merupakan tarif yang paling optimal dari nilai aset.
"Di dalam nilai tersebut, pastinya kita menetapkan nilai yang optimal buat negara," kata Purnama.
Namun, dalam hal tertentu pemerintah menerapkan ketentuan pengurangan yang menyesuaikan dengan tujuan pemanfaatan aset BMN. Misalnya, tarif sewa untuk koperasi, yayasan, kepentingan sosial dan masyarakat akan mendapatkan pengurangan.
"Misalnya buat koperasi, untuk kepentingan-kepentingan sosial ada faktor-faktor pengurangan. Kalau infrastruktur tertentu itu juga ada penyesuaiannya," kata dia.
Sehingga dalam hal ini pemerintah tidak hanya mengedepankan nilai keekonomian BMN yang dimanfaatkan. Tetapi juga melihat peruntukan kegiatan yang akan dilakukan.
"Artinya pemanfaatan ini dengan pertimbangan berbagai hal," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement