Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengalihkan aset hasil sitaan pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Usaha Milik negara (BUMN) melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN).
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi menyebut, aset BLBI yang akan dimanfaatkan adalah aset properti yang ada di Lippo Karawaci, Tangerang.
“Kalau aset properti misalnya aset Lippo Karawaci, itu sudah aset properti milik negara maka saat ini akan dilakukan kerjasama pemanfaatan dan sebagian lagi akan di PMN kan kepada salah satu BUMN dan kemudian dan satu lagi taman buah akan di lelang,” kata Purnama dalam Bincang DJKN, Jumat (18/3/2022).
Sebelumnya diketahui, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI (Satgas BLBI) pada akhir Agustus lalu telah menyita 251.992 meter persegi lahan, dan bangunan di atasnya di perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Kendati begitu, Purnama menegaskan aset ini tidak semuanya dialihkan ke BUMN, melainkan juga dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan lainnya.
“Sebagian akan dilakukan kerja sama pemanfaatan dan sebagian lagi akan diberikan Penyertaan Modal Negara (PMN), rencananya kepada salah satu BUMN," ujarnya.
Namun, Purnama bisa menyebutkan BUMN mana yang akan memperoleh PMN dari aset eks BLBI tersebut. Hingga kini, pihaknya masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan sisi keekonomiannya.
"Kami belum bisa menyebut nama BUMN-nya karena akan dipilih mana BUMN yang pas fungsinya dengan aset yang akan kita PMN-kan," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lelang
Di samping itu, kata Purnama, aset eks BLBI di Lippo Karawaci ini juga dimanfaatkan melalui penjualan secara lelang. Misalnya, pada November lalu, pemerintah telah mengeluarkan pengumuman lelang untuk lahan seluas 37.779 meter persegi, tepatnya untuk aset di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci.
Namun hingga saat ini masih belum ada peminat alias belum laku, oleh karena itu pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang lelang.
“Kalau sitaan BLBI saat ini tentu sesuai dengan koridor hukum akan dilakukan pelaksanaan lelangnya. Sudah kita melakukan pengumuman lelangnya, dan belum terjual dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengumuman lelang ulang lagi,” pungkasnya.
Advertisement