Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerbitkan aturan pelarangan ekspor bahan dasar minyak goreng ke luar negeri.
Kebijakan tersebut sebagai upaya mengatasi kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri yang mencapai Rp 24 ribu per liter setelah pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga
Advertisement
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani menyatakan, Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia sudah seharusnya mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri.
"Indonesia adalah produsen bahan dasar minyak goreng (CPO) terbesar di dunia. Tapi mengapa minyak goreng di negara kita justru sangat mahal dan sempat langka. Artinya bahwa ada pihak-pihak yang bermain terkait persoalan minyak goreng ini, termasuk soal penetapan harga eceran minyak goreng di pasaran. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun mengakui itu," kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Meski demikian, Muzani mempertanyakan pernyataan Mendag Lutfi terkait kenaikan harga minyak goreng disebabkan imbas dari adanya perang Rusia-Ukrania.
“Argumentasi itu sangat tidak relevan. Dia mengatakan, kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng yang hampir mencapai 80 persen disebabkan ketidakcermatan pemerintah dalam memahami mekanisme pasar,” kata dia.
"Untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO keluar negeri. Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," sambung Sekjen DPP Gerindra itu.
Samakan dengan saat Krisis Batu Bara
Muzani menebut, kasus minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara yang dihadapi Indonesia beberapa waktu lalu.
Namun, krisis itu dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan cara melarang ekspor batu bara, serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri.
"Jika Kemendag melalukan hal yang sama yakni mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng, pasti persoalan minyak goreng ini sudah teratasi jauh-jauh hari lalu. Dan masyarakat tidak akan berlarut kesulitan antre untuk mendapatkan minyak goreng," jelas Muzani.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui tidak dapat melawan penyimpangan minyak goreng yang dilakukan para mafia dan para spekulan, karena keterbatasan kewenangannya dalam undang-undang.
"Kemendag tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Begitu saya bicara dengan Satgas Pangan, pertama kali yang dipunyai Kemendag ada dua, kalau tidak salah Undang-Undang nomor 7 dan 8, tetapi cangkokannya kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia dan spekulan ini," ujar Lutfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).
Advertisement