Liputan6.com, Jakarta - Vokalis dari grup band Sisitipsi, Fauzan Lubis terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan obat-obatan terlarang. Dia ditangkap Satresnakroba Polres Jakarta Barat pada Kamis 17 Maret sekira pukul 00.30 WIB di lobi Blok M Square, Jakarta Selatan.
"Seseorang yang kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka inisialnya MFL dia tergabung dalam grup band Sisitipsi sebagai seorang vokalis," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga
Advertisement
Adapun alasan tersangka mengkonsumsi narkoba untuk mendukung aktivitasnya sebagai musikus.
"Walaupun ini pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun menggunakan narkotika untuk melakukan pekerjaan," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Polisi Temukan Biji Ganja
Zulpan mengatakan, pihaknya menemukan narkoba jenis ganja dalam bentuk biji-bijian seberat 0,20 gram di karpet mobil. Juga, obat psikotoprika dengan jenis Xanax, Dumolid, Calmlet, pil kapsul Lazol. Zulpan menyebut turut disita pula resep dokter di dalam dompet.
"Beberapa resep dokter di dalam dompet yang digunakan," ujar dia.
Zulpan menyampaikan, pihaknya telah membawa barang bukti untuk diuji ke laboratorium. Hasilnya, biji ganja dinyatakan positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid, serta obat-obatan psikotropika mengandung Alprazolam.
"Kemudian hasil tes urine tersangka posilif mengandung Tetra Hydro Canabinoid dan Benzodiazepine," ujar dia.
Advertisement
Pakai Ganja Sejak 2010
Kepada penyidik, Fauzan Lubis mengaku mulai mengkonsumsi narkoba jenis ganja sejak tahun 2010, juga pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2014 sampai 2019.
Terakhir kali, tersangka mengkonsumis kopi yang mengandung ganja pada Minggu 6 Maret 2022 di salah satu cafe daerah Summarecon Bekasi. Untuk konsumsi psikotropika terakhir pada Rabu 16 Maret 2022 di kediamannya.