Beredar Undangan Rapat Penundaan Pemilu 2024, Ini Penjelasan Mahfud Md

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan soal beredarnya undangan rapat koordinasi (rakor) membahas isu pemunduran Pemilu 2024 dan calon penjabat (Pj) kepala daer

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Mar 2022, 15:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan soal beredarnya undangan rapat koordinasi (rakor) membahas isu penundaan Pemilu 2024 dan calon penjabat (Pj) kepala daerah. Undangan itu berkops Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Berdasarkan undangan yang beredar, surat ini ditujukan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, dan Kaban Kebangspol Balikapapan. Dalam surat itu, mereka diminta menjadi narasumber.

Adapun rapat koordinasi itu, sesuai undangan, digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Senin, 21 Maret 2022 pukul 13.30 WIB. Surat undangan itu diteken oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Djaka Budhi Utama pada 16 Maret 2022.

Mahfud mengatakan bahwa rapat tersebut digelar untuk menjawab isu penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik. Selain itu, untuk memastikan bahwa isu tersebut tak mempengaruhi tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," jelas Mahfud dikutip dari akun instagramnya @mohmahfudmd, Jumat (18/3/2022).


Pemilu Tetap 2024

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD memberikan keterangan terkait kerusuhan Papua dalam acara di Jakarta, Jumat (23/8/2019). Gerakan Suluh Kebangsaan mengimbau seluruh elemen masyarakat menahan diri dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana kondusif di Papua. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dia menyampaikan pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional yang menyatakan Pemilu dan Pilkada Serentak digelar 2024. Mahfud menyebut isu penundaan Pemilu 2024 di luar tugas pemerintah.

"Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah," ucap Mahfud.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya