Covid-19 Melandai, Ganjil Genap di Bandung Ditiadakan

Dengan begitu pengemudi kendaraan dari luar kota kini bisa leluasa untuk masuk Bandung karena tidak akan diputarbalikkan petugas.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Mar 2022, 15:21 WIB
Polrestabes Bandung menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan luar kota yang melintas di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jumat (3/9/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung meniadakan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan mulai akhir pekan ini, yang sebelumnya biasa digelar di lima gerbang tol akses masuk Bandung.

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Bandung, Asep Kuswara, mengatakan, kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas itu ditiadakan karena kasus Covid-19 di Bandung yang mulai melandai.

"Sudah, sudah ditutup, nggak ada lagi ganjil-genap," kata dia di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022).

Biasanya ganjil-genap diberlakukan setiap akhir pekan mulai dari pukul 14.00 WIB setiap Jumat di lima gerbang tol, yakni gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu.

Dengan begitu pengemudi kendaraan dari luar kota kini bisa leluasa untuk masuk Bandung karena tidak akan diputarbalikkan petugas.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penutupan Jalan Ditiadakan

Selain ganjil-genap, menurut dia, penutupan sejumlah jalan di pusat Bandung juga kini ditiadakan. Sebelumnya penutupan jalan dilakukan di Jalan Asia Afrika, Jalan Lengkong Kecil, dan Jalan Dipati Ukur.

"Jadi sama, (penutupan jalan) tidak ada," katanya yang dikutip dari Antara.

Dengan begitu, kini mobilitas masyarakat untuk beraktivitas di Kota Bandung semakin longgar. Menurut dia, hal itu juga menyesuaikan dengan sejumlah aturan perjalanan yang diperlonggar.

"Itu kan perjalanan darat, laut dan udara udah nggak harus antigen atau PCR, terus Covid-19 di Bandung sudah melandai," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya