Liputan6.com, Jakarta Salah satu syarat lapor SPT Tahunan secara online melalui e-filing adalah menggunakan Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Lantas bagaimana bila belum punya atau lupa EFIN?
Bila hal itu terjadi, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Sebab, permasalahan tersebut dapat diatasi dengan mengajukan permohonan EFIN.
Advertisement
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memudahkan masyarakat yang ingin menyampaikan SPT secara online yaitu melalui e-filing.
Seperti mengutip informasi dari website kemenkeu.go.id, Jumat (18/3/2022), e-filling ini adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online.
Akan tetapi, pelaporan SPT menggunakan e-filing ini harus menggunakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP langsung kepada pembayar pajak. Istilah tersebut lebih dikenal dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Jadi, sebelum lapor SPT, Wajib Pajak harus memastikan dulu bahwa EFIN sudah dimiliki. Bila belum punya atau lupa EFIN, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Syarat Aktivasi EFIN
Lantas bagaimana caranya?
Seperti informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, berikut ini syarat-syarat aktivasi atau lupa EFIN.
1. Pertama, scan formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN
2. Selanjutnya, foto atau scan KTP
3. Kemudian foto atau scan NPWP
4. Dilanjutkan dengan foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP
5. Terakhir, kirim permohonan EFIN melalui e-mail resmi KPP terdaftar
Bagi yang belum mengetahui e-mail KPP yang terdaftar, masyarakat bisa mengeceknya di www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement