Liputan6.com, Medan Sebanyak 4 orang terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Pidsus Kejati Sumut).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menerangkan, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan 4 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.
Mereka adalah SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
Baca Juga
Advertisement
"Tiga terdakwa SES, MT, dan SS ditahan lebih awal, kemudian JS selaku Sekda Samosir selanjutnya," kata Yos, Jumat (18/3/2022).
Yos, merupakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, menuturkan, 4 terdakwa ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
"Dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Alasan Penahanan
Diterangkan Yos, alasan dilakukan penahanan karena 4 terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Para terdakwa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," terangnya.
Advertisement
Sebabkan Kerugian Negara
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumut tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp 1.880.621.425.
Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan 4 terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.