Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pihaknya saat ini hendak mempelajari terlebih dahulu putusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
"Kita hormati putusan pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir. Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/3/2022).
Advertisement
Jaksa sebelumnya menuntut kedua polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap laskar FPI agar dapat dipidana selama 6 tahun penjara.
Namun putusan berkata sebaliknya, meski hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer, terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembelaan terpaksa melampaui batas dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Melepaskan 2 Terdakwa dari Tuntutan
Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujar hakim.
Advertisement
Polda Metro Jaya Sebuut Polisi Sesuai SOP
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan melepaskan dua terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Terdakwa atas nama Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah namun atas pertimbangan pembelaan diri karena terpaksa dan pembelaan diri karena melampaui batas, maka hukum pidana terhapuskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara terkait amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," kata Zulpan, Jumat (18/3/2022).
Zulpan menyebut, putusan hakim tersebut menjadi bukti bahwa tindakan kedua terdakwa telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
"Artinya yang dilakukan kepolisian di KM 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujar dia.
Zulpan berharap, Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan. "Dalam memberi rasa aman di masyakarat," terang dia.