Jurus Polres Trenggalek Damaikan Suami Istri yang Saling Lapor Kasus KDRT

Penyidik mengambil langkah restorative justice hingga keduanya bersepakat damai.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2022, 00:00 WIB
Ilustrasi KDRT | daerah.sindonews.com

Liputan6.com, Trenggalek - Pasangan suami istri (pasutri) di Trenggalek, UAS (36) dan YEM (34) saling lapor ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Keduanya sama-sama mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam laporan polisi yang mereka buat. 

Pihak kepolisian yang menangani kasus ini pun melakukan pendekatan 'restorative justice'. Perseteruan antara pasutri itu pun berkahir damai dan indah. 

"Kasus ini kami selesaikan dengan pendekatan 'restorative justice' setelah semua unsur terpenuhi," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana di Trenggalek, Jumat (18/3/2022) dilansir Antara. 

Mediasi antara pasutri berinisial UAS dan YEM asal Panggul, Trenggalek itu berlangsung lancar. Baik UAS maupun istrinya YEM yang sama-sama mengaku korban kekerasan dalam rumah tangga menerima perdamaian dan mencabut laporan masing-masing.

Sebelumnya YEM sempat melaporkan UAS karena kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Saat mengadukan kasusnya ke polisi, YEM mengaku kerap mendapat perlakuan tindak kekerasan, dipukuli bahkan ditindih tubuhnya hingga sulit bernapas.

Akibat pengaduan itu UAS sempat diperiksa. Namun kemudian ia balik mengadukan istrinya karena dirinya mengalami luka gigitan akibat ulah istrinya hingga terluka di bagian siku lengan.

"Sebelum dilakukan penyelesaian perkara, kami telah melakukan kajian terkait persyaratan formil dan materiil," ujarnya

 


Mekanisme Restorative Justice

Terdapat beberapa mekanisme yang harus dipenuhi, kata Arief, di antaranya tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, dan tidak berpotensi memecah belah bangsa. 

Selain itu, lanjut Arief, kasus KDRT tidak bersifat radikalisme dan separatis dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. 

“Kemudian antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai serta mengajukan pencabutan laporan polisi," papar dia.

Arief menambahkan langkah yang ditempuh polisi sejalan dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Mediasi yang dilakukan mengacu ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.

"Dalam kajian yang dilakukan melalui gelar perkara maupun analisa serta evaluasi, kami memastikan semua persyaratan telah terpenuhi sehingga kami berkesimpulan perkara tersebut dapat dihentikan melalui jalur keadilan restoratif," katanya.

 

Simak juga video piliha berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya